etnografi

Suku Gayo, Nanggroe Aceh Darussalam

Suku Gayo merupakan salah satu “Suku tertua” di Provinsi Aceh. Suku ini mendiami wilayah dataran tinggi Gayo atau disebut juga Tanoh Gayo.

PublishedFebruary 18, 2014

byDgraft Outline

Nanggroe Aceh Darussalam merupakan provinisi paling barat di negara republik Indonesia. Selain dikenala dengan keindahan alam nya, Aceh juga memiliki warisan kebudayaan yang luar biasa.

Besarnya pengaruh agama Islam dalam kebudayaan masyarakat Aceh menyebabkan seluruh sendi kemasayarakatan dan pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Konon dahulu para pedagang dari wilayah Timur tengah dan India yang menyebarkan agama Islam. Namun begitu, di Aceh juga tedapat masyarakat tradisional asli yang dikenal dengan masyarakat Suku Gayo.

Persebaran Suku Gayo Mencakup kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Gayo Lues dan juga mendiami beberapa desa di Kabupaten Aceh Tenggara , Kabupaten Aceh Tamiang, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya serta di Kecamatan Serba Jadi di Kabupaten Aceh Timur.

Suku Gayo terdiri dari tiga kelompok yaitu Masyarakat Gayo laut yang mendiami daerah Aceh Tengah dan Bener Meriah, Gayo Lues yang mendiami daerah Gayo Lues dan Aceh Tenggara serta Gayo Blang yang mendiami sebagian kecamatan di Aceh Tamiang. Populasi masyarakat Gayo berjumlah kurang lebih 85.000 jiwa.

Suku Gayo suku tergolong ke dalam ras Proto Melayu yang berasal dari India. Kedatangan bangsa ini diperkirakan datang ke Indonesia sekitar 2000 tahun sebelum masehi. Ciri khas dari bangsa ini adalah berkulit hitam, tubuhnya kecil dan berambut keriting.

Dalam perkembangannya ketika terjadi peperangan antara Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Peurlak pada tahun 1271 M serta serangan Kerajaan Majapahit atas Kerajaan Samudera Pasai pada tahun 1350 M mengakibatkan banya orang mengungsi ke pedalaman yang telah dihuni oleh Suku Gayo.

Para pengungsi itupun tidak mau kembali dan menjadi masyarakat Suku Gayo sampai akhirnya membentuk Kerajaan Linge atau Kerajaan Lingga. Semakin lama penduduk Linge semakin bertambah banyak kemudian mereka melakukan migrasi ke pemukiman baru. Sebagian besar dari mereka pindah ke dataran tinggi Gayo yang selanjutnya menjadi penduduk asli Gayo.

Kata Gayo berasal dari kata Pegayon yang berarti tempat mata air jernih dimana terdapat ikan suci (bersih) dan kepiting. Konon, dahulu serombongan pendatang suku Batak Karo ke datang ke Blangkejeren dengan melintasi sebuah desa bernama Porang.

Di perjalanan mereka menjumpai sebuah perkampungan yang terdapat sebuah telaga yang dihuni seekor kepiting besar, kemudian mereka melihat binatang tersebut dan berteriak Gayo Gayo. Dari sinilah daerah tersebut dinamai dengan Gayo.

Suku Gayo notabene bermata pencaharian utama sebagai petani dengan hasil utamanya kopi. Selain itu, Suku Gayo mengembangkan kerajinan membuat keramik, menganyam, dan menenun serta kerajinan membuat sulaman kerawang Gayo dengan motif yang khas.

Masyarakat tradisional Gayo menganut prinsip “ keramat mupakat behu berdedele ” yang bermakan kemuliaan karena mufakat, berani karena bersama dan “ tirus lagu gelngan gelas, bulet lagu umut, rempak lagu re, susun lagu belo ” yang bermakna bersatu teguh.

Suku Gayo juga memiliki seni tradisi yang sudah terkenal bahkan samapai ke mancanegara yaitu Tari Saman. Selain itu ada pula bentuk kesenian lain seperti tari Bines, tari Guel, tari Munalu, sebuku/pepongoten, guru didong, dan melengkan (seni berpidato berdasarkan adat).

Masayarakat Gayo membudayakan perilaku yang memelihara ketertiban, disiplin, kesetiakawanan, gotong royong, dan rajin ( mutentu ). Hal ini didasari oleh suatu nilai yang disebut bersikemelen yang berarti persaingan dalam mewujudkan suatu nilai dasar mengenai harga diri ( mukemel).

Table of contents

Open Table of contents

I. Alam dan Wilayah Suku Gayo

Seluruh wilayah Tanah Gayo ini disatukan oleh sederetan gunung dan bukit dalam rangkaian Bukit Barisan. Di samping itu, juga disatukan oleh budaya nenek moyangnya yang diwarisi secara turun temurun. Akan tetapi, mereka dipisahkan oleh tiadanya sarana penghubung dari waktu yang cukup lama.

Lingkungan alam kediaman orang Gayo di kabupaten Aceh Tengah berada pada ketinggian antara 400-2.600 meter di atas permukaan laut, yang 71,6 persen tertutup oleh hutan dan 8,9 persen oleh hutan pinus mercusi.

Ditengah-tengah daerah itu terdapat danau Laut Tawar dengan ukuran 17,5 x 4,5 kilometer, dengan kedalaman sekitar 200 meter (Melalatoa, 1995:276) yang menghampar di antara sela-sela Bukit Barisan di pinggiran ibu kota Kabupaten Aceh Tengah, Takengon, yang juga dikelilingi oleh gunung-gunung.

Adapun gunung tersebut adalah gunung: Bur Birah Panyang, Bur ni Entem-entem, Bur ni Pereben, Bur ni Gentala, Bur ni Pepanyi, Bur ni Telong, Bur ni Gerunte, dan lain-lain. Kelompok-kelompok masyarakat yang berada dalam wilayah kabupaten tersebut kebetulan bisa juga disebut sebagai suku Gayo.

Masing-masing bernama Gayo Lut, Gayo Lues dan Gayo Serbejadi. Ketiga sub suku ini adalah penutur tiga logat (dialek) dari bahasa Gayo, dan nama logat itu sama dengan nama sub kelompok tersebut di atas.

Terwujudnya tiga sub kelompok ini disebabkan antara lain oleh lingkungan alam, yang dalam rentang waktu yang lama tidak ada prasarana perhubungan dan prasarana komunikasi, sehingga mereka sulit mengembangkan interaksi dan hubungan.

Inilah salah satu sebab sehingga menimbulkan variasi budaya termasuk logat bahasa ucap. Keadaan alam dan keterbatasan prasarana komunikasi masih tampak sampai pada masa-masa terakhir ini.

Sementara Suku Gayo menurut daerah kediaman dan tempat tinggalnya dapat dibagi dalam 4 daerah, yaitu:

  1. Gayo laut, atau disebut dengan Gayo laut Tawar, yang mendiami sekitar danau Laut Tawar.
  2. Gayo Deret atau Gayo Linge, yang mendiami daerah sekitar Linge dan Isaq,
  3. Gayo Lues yang mendiami daerah sekitar Gayo Lues, dan Gayo Serbejadi, yang mendiami daerah sekitar Serbejadi dan Sembuang Lukup, termasuk ke dalam daerah Aceh Timur.
  4. Sedang suku Alas berdiam di daerah Alas yang berbatasan dengan daerah Gayo Lues.

Pada saat ini Suku Gayo merupakan masyarakat asli yang mayoritas mendiami wilayah kabupaten Aceh Tengah, provinsi Daerah Istimewa Aceh. Letak wilayahnya berada di pedalaman.

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, sebelah Timur berbatasan dengan kabupaten Aceh Timur, dan sebelah Utara berbatasan dengan kabupaten Aceh Utara dan sebelah Barat berbatasan dengan kabupaten Aceh Barat.

Keadaan alam yang bergunung-gunung merupakan bagian dari rangkaian Bukit Barisan yang membujur sepanjang Pulau Sumatra, tepatnya berada pada garis lintang 4o12’-4o54’ Lintang Utara dan 96o30’-97o18’ Bujur Timur (Melalatoa, 1971).

Keadaan yang bergunung-gunung, menyebabkan pasar Kota Takengon sebagai ibu kota Kabupaten, keadaan tanahnya tidak rata. Tampak ada yang tinggi tempatnya dan ada yang rendah. Dengan sungai Krueng Peusangan yang berasal dari danau Laut Tawar mengalir di tengah-tengah kota Takengon.

Suhu udara di Takengon cukup dingin, yaitu rata-rata antara 12oC-13oC. Daerah Aceh Tengah berada pada ketinggian sekitar 1300 meter di atas permukaan laut, yang merupakan daerah dataran tinggi di Aceh yang disebut dengan dataran tinggi tanah Gayo.

Suhu udara yang sangat dingin biasanya jatuh pada bulan Agustus sampai dengan bulan Desember, yang diiringi dengan hujan rintik-rintik setiap harinya. Musim penghujan dimulai pada bulan Oktober sampai dengan bulan April. Musim ini disebut dengan musim Barat, karena anginnya berhembus dari Barat ke Timur dengan membawa hujan.

Mengenai adat istiadat Suku Gayo dapat dibedakan menjadi tiga kelompok adat, yaitu kelompok adat Cik dari Linge Isaq, kelompok adat Bukit dari Pesisir danau Laut Tawar dan kelompok adat Blangkejeren dari Kuta Cane.

Kelompok adat Blangkejeren_ini sering kali disebut dari kelompok _Gayo Alas. Kemudian terjadi pemisahan masyarakat Gayo Alas_menjadi kabupaten sendiri, maka kelompok adat di Aceh Tengah bagi masyarakat Gayo menjadi dua kelompok, yaitu kelompok adat _Cik dan kelompok adat Bukit.

A. Penutur Bahasa Gayo, Aceh Tengah

Sebagai suatu bahasa yang hidup, bahasa Gayo yang terdapat di wilayah Aceh Tengah merupakan alat komunikasi di dalam keluarga dan masyarakat. Di samping itu, bahasa Gayo merupakan lambang identitas dan kebanggaan serta pendukung seni budaya yang hidup di dalam daerah-daerah berbahasa Gayo.

Kecuali di kota-kota, baik kota kabupaten maupun kecamatan, bahasa Gayo dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan formal tingkat dasar, dari kelas 1 hingga 3, juga pada dayah-dayah (pesantren) hingga di kelas-kelas tertinggi.

Jika dibandingkan penduduk kota yang berjumlah 12.043 jiwa (kota Takengon dan kota-kota kecil) dengan penduduk desa yang berjumlah 151.296 jiwa, maka jelas mayoritas penduduk Aceh Tengah berbahasa daerah Gayo setiap hari.

Jumlah penduduk desa ini masih ditambah lagi dengan 40.926 jiwa yang bertutur dialek Gayo Lues dan berdomisili di bahagian Utara Kabupaten Aceh Tenggara.

Suku Gayo, yang menyebut dirinya “urang Gayo”, yaitu orang Gayo, adalah penduduk asli yang bertempat tinggal di seluruh Kabupaten Aceh Tengah, di empat kecamatan (eks-kewedanaan Gayo Lues) yang termasuk wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, dan di Kecamatan Serbejadi Lokop, yang terletak di Kabupaten Aceh Timur.

Kabupaten Aceh Tengah terletak di tengah-tengah Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Luas daerah kabupaten ini diperkirakan 5.772,61 km2, ketinggian 1.300 meter di atas permukaan laut, dan suhu 12°—23°C. Kabupaten ini terdiri atas 7 kecamatan, yaitu sebagai berikut; Kota Takengon, Bebesan, Bukit, Linge, Timang Gajah, Silih Nara, Bandar.

Serta bekas Kewedanaan Gayo Lues terdiri atas 4 kecamatan yang tahun 1972 bersama bekas Kewedanaan Tanah Alas digabungkan menjadi kabupaten baru, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara.

Termasuk juga Kecamatan Serbejadi-Lokop terletak di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Luas kecamatan ini 3.108,44 km2, jika dibandingkan dengan 15 kecamatan lainnya di dalam kabupaten itu, Serbejadi-Lokop adalah kecamatan yang terluas, tetapi dengan kepadatan penduduk yang terkecil.

Dan menurut Hasan (1980:25), pada zaman Hindia Belanda, dengan tujuan mencari tanah Pemukiman dan perladangan baru, banyak penduduk Kecamatan Linge berpindah ke daerah Serbejadi.

Pada masa itu, pemerintah Hindia Belanda tidak terlalu mengurus batas wilayah kabupaten sehingga suku Gayo yang berpindah itu tidak pernah menyadari bahwa mereka telah hidup di luar Kabupaten Aceh Tengah

Akan tetapi, sangat disayangkan kalau boleh dikatakan demikian, bahasa Gayo tidak memiliki aksara sendiri sehingga selama ini bahasa itu dituliskan dengan huruf Latin tanpa suatu ejaan yang baku.

Menurut daerah dan tempat tinggal, suku Gayo dapat dibagi menjadi empat wilayah; pertama, Gayo Lut atau Gayo Laut, atau disebut juga Gayo Laut Tawar, yang mendiami daerah sekitar Danau Laut Tawar, termasuk Kecamatan Kota Takengon, Bebesan, Bandar, Bukit, Timang Gajah, dan Silih Nara. Kedua, Gayo Deret atau Gayo Linge, yang mendiami daerah sekitar Kecamatan Linge.

Ketiga, Gayo Luas, yang mendiami daerah sekitar bekas Kewedanaan Gayo Luas yang sekarang menjadi empat kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Dan keempat, Gayo Serbejadi, yang mendiami daerah sekitar Kecamatan Serbejadi-Lokop, termasuk di dalam Kabupaten Aceh Timur.

Dari segi dialek terdapat variasi dialektis sebanyak sub-suku Gayo seperti yang tertera di atas. Hasil dari beberapa penelitian menggambarkan bahwa dialek Gayo Deret/Linge, Gayo Lues, dan Gayo Serbejadi dapat dikatakan sama atau sangat berdekatan.

Kesamaan ini dapat dipahami apabila diketahui bahwa letak geografis Kecamatan Linge berdampingan dengan Kecamatan Turangon dan Rikit Gaib yang sebelum 1972 berada di dalam satu kabupaten.

Kejurun Abuk yang terletak di wilayah Serbejadi yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah didirikan atas inisiatif Raja Linge berhubung banyaknya penduduk Linge yang telah lama bermukim di daerah Serbejadi-Lokop (Gayo, 1980:25).

Dengan berputarnya waktu dan kemajuan teknologi, apa yang dikatakan sama atau sangat berdekatan dengan mengalami evolusi. Suku Gayo yang berdomisili di wilayah Aceh Tenggara berpusat pemerintahan di Kutacane sebagai ibu kota kabupaten.

Dengan membaiknya lalu lintas darat, mereka bepergian ke Medan lewat Kota Kutacane. Demikian pula suku Gayo yang berdiam di Kecamatan Serbejadi-Lokop berpusat pemerintahan di Langsa sebagai ibu kota Kabupaten Aceh Timur.

Mereka lebih banyak bergaul dengan penduduk Aceh Timur yang berbahasa Aceh dan dengan suku Jawa yang bermukim di sekitar Lokop dan Kecamatan Manyak Pait.

Maka berdasarkan kondisi tersebut, kemudian berbeda lah antara dialek Gayo Lues dan Gayo Serbejadi, sedangkan ragam Gayo Linge diwakili oleh Gayo Lues yang berbeda hanya sekitar 10% pada variasi Bunyi.

Menurut pembagiannya, Dialek (Gayo) Laut terdiri atas dua subdialek, yaitu Bukit dan Cik. Memperhatikan bahwa perbedaan antara kedua sub-dialek sangat kecil sehingga dapat dipandang merupakan ragam, maka keragaman ini diwakili oleh dialek Laut

Berdasarkan data yang terkumpul, perbedaan antara dialek-dialek Gayo Laut, Gayo Lues, dan Gayo Serbejadi sangat kecil, dan perbedaan itu tidak merupakan hambatan bagi “urang Gayo” di daerah mana pun mereka berada untuk bertukar pikiran secara sempurna.

Walaupun ada kecenderungan untuk berpendapat bahwa ketiganya masing-masing tidak berdiri sebagai dialek, melainkan berciri sebagai ragam bahasa Gayo. Namun, mengingat bahwa masing-masing berada di dalam wilayah kabupaten yang berbeda, maka dalam pemetaan ketiganya dipisah berdasarkan letak geografis tersebut.

Karena perbedaan antara dialek-dialek di dalam bahasa Gayo hanya terdapat pada dua aspek, yaitu aspek fonologis dan kosa kata, sedangkan pada aspek sintaksis tidak terdapat perbedaan.

B. Pola Pemukiman Suku Gayo, Aceh

Pola pemukiman etnik gayo biasanya mengelompok di tempat-tempat yang agak tinggi. Pemukiman etnik Gayo dikelilingi oleh areal persawahan. Kadang-kadang terdapat pula kebun-kebun kopi, jeruk dan alvokado.

Sudah sekian lama disadari bahwa budaya memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk struktur ruang Pemukiman. Penggambaran struktur ruang Pemukiman juga dapat dilihat dari sisi budaya lain seperti pada pelaksanaan ritual dan acara keagamaan dan tentunya dilihat dari kondisi alam pembentuk kebudayaan tersebut.

Diantara mereka ada pula anggota warganya yang berpindah-pindah tempat dari tempat kediamannya (rumah) ke ladang-ladang kopi atau sawah.

Di ladang kopi atau sawah mereka tinggal disebelah jamur alias gubuk sebagai tempat tinggal sementara mereka, selama mereka mengerjakan perladangan kopi atau persawahan.

Hampir tiap-tiap persawahan terdapat satu serak atai tali air untuk mengisi persawahan mereka. Setelah panen selesai, maka mereka akan kembali ke kampung mereka masing-masing.

Di setiap kampung terdapat sebuah mersah atau langgar khusus untuk laki-laki dan sebuah joyah atau langgar khusus untuk wanita, sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah atau tempat berkumpul para warga kampung pada saat-saat tertentu, dan selalu terdapat masjid pada tiap-tiap pemukiman.

Kadang-kadang ditempat tertentu juga didirikan pula bebalen, yaitu tempat berteduh atau tempat bersembahyang. Bebalen ini pada umumnya dibuat pada tempat-tempat yang ada airnya dan berdekatan dengan jalan, yang terletak jauh dari perkampungan.

Pastinya pada setiap kampung terdapat umah alias rumah. Pada waktu dulu umah ini terdiri dari beberapa keluarga yang masih satu keturunan, yang dalam bahasa Gayonya disebut Umah Timeruang terdiri terdiri atas beberapa buah bilik.

Tiap-tiap bilik didiami oleh satu keluarga batih yang ada pertalian kekerabatan. Gabungan keluarga batih disebut sedere-sedere. Tiap-tiap keluarga menempati sebuah bilik tempat tidur dan sebelah bilik dapur

Bentuk umah Gayo ini relative besar dan memanjang. Rumah seperti ini oleh orang Gayo disebut umah timeruang. Perkembangan sedere di dalam umah timeruang tidak dapat disamakan dengan perkembangan warga adat di dalam rumah gadang Minangkabau.

Karena tiap warga adat masyarakat desa Minangkabau dianggap mempunyai sebuah rumah Gadang. Kegiatan-kegiatan adat seperti perkawinan.

Pertemuan dengan keluarga dilaksanakan di dalam rumah gadang, sedangkan umah timeruang di Gayo didasarkan atas tali perhubungan darah murni, bukan didasarkan pada kegiatan adat sebagai tempat upacara perkawinan dan pertemuan dewan keluarga.

Namun saat ini tiap-tiap keluarga batih banyak yang ingin memisahkan diri dari ikatan umah timeruang dengan cara membangun rumah baru

Akan tetapi, sering kali mereka juga masih berada di dalam satu kelompok perkampungan dengan sedere-sedere -nya dan ada pula yang mendirikan rumah kedalam kelompok perkampungan yang lain.

Dengan demikian, pola perkampungan pada masyarakat Gayo sekarang tidak lagi di huni oleh suatu belah atau klen. Akan tetapi sudah terjadi percampuran antara beberapa belah.

Percampuran ini juga terdapat dari sistem perkawinan exogam. Exogam adalah suatu istilah pada suku Gayo, yang merupakan adat perkawinan masyarakat Gayo, yang melarang keras diantara mereka kawin dengan belah_nya sendiri atau satu _belah.

Pendirian rumah baru yang dilakukan oleh keluarga batih tadi, tampaknya cenderung untuk memilih pola perumahan seperti di kota-kota.

Rumah mereka tidak lagi didirikan di atas panggung (tiang), melainkan mereka memilih mendirikan rumah dengan menggunakan semen sebagai lantai dan dinding-didndingnya terbuat dari tembok.

Dengan adanya rumah-rumah model baru inilah, maka umah timeruang pada saat sekarang sudah mulai berkurang di tempat pemukiman masyarakat Gayo, bahkan di pemukiman yang dekat dengan kota umah timeruang ini sudah sangat jarang sekali kelihatan

Antara pemukiman yang satu dengan pemukiman yang lainnya, dihubungkan oleh jalan yang dapat dilalui oleh kenderaan bermotor dan sepeda. Jalan-jalan yang ada di kampng-kampung ini pada umumnya, adalah hasil kerja swadaya masyarakat.

Di samping perhubungan melalui darat, orang Gayo di kabupaten Aceh Tengah juga memanfaatkan perhubungan lewat laut dan danau.

Untuk menghubungkan kota Takengon dengan daerah-daerah pesisir danau Laut Tawar seperti Toweran, Blang Bintang, Nosar dan lain-lain, kebanyakan alat-alat perhubungan ini memakai perahu bermesin atau yang disebut dengan kapal.

Transportasi dengan perahu ini lebih cepat dari pada berjalan kaki, karena jika berjalan kaki agak jauh dilalui, terpaksa mengelilingi danau dengan naik gunung turun gunung yang membatasi antar daerah pemukiman yang satu dengan pemukiman yang lainnya.

Mengenai alat-alat transportasi yang lainnya, seperti mobil atau truck belum dapat melewati jalan-jalan yang menuju kedaerah-daerah pesisir danau tersebut.

C. Kejurun; Daerah Orang Gayo Berdasarkan Keturunan

Kejurun, adalah sebuah terminologi atau sebutan nama bagi daerah. Kejurun memiliki wilayah-wilayah tertentu yang terdiri dari empat desa tradisional Gayo. Selain Suku Gayo, istilah ini juga digunakan oleh Masyarakat Alas, kesultanan-kesultanan Melayu di Sumatra Timur, dan masyarakat Karo.

Di daerah Aceh Gayo terdapat 8 daerah kejurun, yaitu 6 kejurun di daerah tanah Gayo dan 2 kejurun di daerah Tanah Alas. Di daerah Gayo lebih dahulu berdiri 4 kejurun yaitu: Kejurun Bukit yang mula-mula berkedudukan di Bebesan, kemudian dipindahkan ke Kebayakan yang tidak jauh dari Bebesan.

Dalam perkembangannya terbentuk kejurun Linge yang berkedudukan di daerah Gayo Linge; Kejurun Siah Utama yang berkedudukan di kampung Nosar di pinggir Danau Laut Tawar; dan kejurun Petiamang yang berkedudukan di Gayo Lues.

Lama kemudian setelah berdirinya keempat kejurun di atas, baru berdiri pula kejurun kelima yaitu kejurun Bebesan yang berkedudukan di Bebesan di tempat kedudukan semula kejurun Bukit. Keenam berdiri kejurun Abuk di daerah Serbejadi. Sementara di daerah Tanah Alas berdiri 2 kejurun yaitu kejurun Batu Mbulen yang berkedudukan di Batu Mbulen dan kejurun Bambel yang berkedudukan di Bambel.

Sultan Aceh mengesahkan keempat kejurun di daerah Gayo Laut, Gayo Linge, dan Gayo Lues yaitu kejurun Bukit, kejurun Linge, kejurun Siah Utama dan kejurun Patiamang. Demikian juga dengan 2 kejurun di Tanah Alas. Sementara kejurun Bebesan dan kejurun Abuk tidak mendapatkan pengesahan dari Sultan Aceh

Berdirinya kejurun Bebesan seperti yang diterangkan di atas, berawal dari kedatangan orang-orang Batak Karo ke 27 ke Tanah Gayo. Antara kejurun Bukit dengan Batak Karo 27 terjadi suatu perselisihan. Mengakibatkan terjadinya peperangan antara kedua belah pihak. Peperangan berakhir dengan kemenangan di pihak Batak 27 dan kekalahan kejurun Bukit.

Dalam suatu perundingan damai, akhirnya kedudukan kejurun Bukit dipindahkan dari Bebesan ke Kampung Kebayakan. Sedang di Bebesan didirikan Raja Cik Bebesan yang berkedudukan di Bebesan, dipimpin oleh Lebe Kader yaitu pemimpin pasukan Batak Karo 27. Kemudian menguasai daerah-daerah sekitarnya, dan membagi dua daerah kejurun Bukit.

Setengah untuk kejurun Bukit dan separuh untuk Raja Cik (penghulu) Bebesan. Raja Cik Bebesan inilah yang kemudian berkembang dan menjadi Kejurun Bebesan sampai kedatangan Belanda tahun 1904 (M.H. Gayo 1990:25).

Menurut cerita orang-orang Gayo dahulu, kelompok Cik berasal dari orang-orang Batak Tapanuli. Orang-orang Batak Tapanuli ini lebih popular disebut dengan Batak ke 27 seperti asal-usul orang-orang dari kampung Bebesan (Melalatoa, 1971:92). Pada waktu yang lampau mereka berasal dari 27 orang Batak Tapanuli yang datang ke Aceh Tengah.

Menurut cerita, awalnya orang-orang Batak Tapanuli ini kebanyakan bertempat tinggal dikampung yang sekarang disebut Bebesan. Karena kedatangan Batak Tapanuli ini ke kampung Bebesan, maka orang-orang Kebayakan kemudian mengungsi dari kampung Kebayakan. Orang-orang Batak Tapanuli ke 27 ini sebagian menikmati tinggal di kampung Kebayakan tadi, yang kemudian mereka menetap di Kampung Bebesan.

Demikian juga orang-orang Bukit yang berasal dari orang-orang pantai Utara Aceh, nasib mereka seperti orang-orang dari kampung Kebayakan tadi. Menurut Melalatoa, orang-orang kampung Bebesan dan orang-orang kampung Kebayakan mempunyai asal-usul yang sama.

Karena kedua-duanya masih mengenal Belah_atau _Klen, walaupun demikian nama-nama belah atau Klen itu tidaklah sama. Karena Belah merupakan Klen besar dari pengaruh perkembangan Sedere. Diantara mereka masih merasa dirinya mempunyai satu keturunan yang sama, satu masa lampau yang sama, dan satu sistem sosial yang sama.

Jika diperhatikan dari segi perbedaan adat istiadat, maka akan tampak pula pada segi keseniannya. Misalnya kesenian Didong dan Pacuan Kuda yang diselenggarakan hampir setiap tahun. Pada umumnya bertepatan dengan bulan Agustus untuk merayakan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pertandingan Didong dan Pacuan Kuda ini baru dianggap meriah apabila sudah berhadapan antara kesebelahan Cik yang diwakili oleh kampung Bebesan dengan kesebelasan kampung Bukit yang diwakili oleh kampung Kebayakan.

Dengan adanya asal-usul yang berbeda antara Cik dan Bukit, maka dapat diperkirakan bahwa etnik Gayo berasal dari kedua asal-usul tadi, yaitu dari Batak Tapanuli dan dari Pesisir Aceh bagian Utara. Karena cukup lamanya waktu migrasi lokal antara kelompok Cik dan Bukit, maka perubahan di antara mereka berlangsung secara Evolutif.

Sering kali juga terjadi perkawinan campuran antara keduanya. Sehingga masyarakat Gayo di Aceh Tengah telah mengalami akulturasi di bidang adat-istiadat dan kehidupan sosial ekonominya. Mereka disatukan oleh waktu, dengan menyisakan sedikit perbedaan sebagai ciri khas.

II. Kehidupan Sosial Suku Gayo

A. Struktur dan Stratifikasi Sosial Suku Gayo

Sistem hukum dan budaya masyarakat Gayo merupakan salah satu sistem hukum adat terbaik di Asia Tenggara (Isma Tantawi; 2006). Hal ini terlihat secara nyata dari pola kehidupan sosial masyarakat Gayo yang berpegang teguh kepada hukum adat Sarakopat (Hukum Yang Empat).

Sarak opat merupakan tipikal dari budaya masyarakat Gayo. Sarak opat merupakan pilar utama bagi tegaknya hukum adat Gayo secara umum yang di dalamnya juga mengatur stratifikasi sosial Masyarakat Gayo.

Sistem sosial dalam bentuk stratifikasi sosial merupakan pengejawantahan dari alam pikiran masyarakatnya yang bersifat magis religius, dan sangat menghormati lembaga-lembaga sosial yang berlaku di dalam struktur komunitas adatnya.

Struktur sosial masyarakat Gayo secara evolutif mengalami perubahan dari masa kemasa. Sejak zaman dahulu, jauh sebelum Indonesia merdeka, struktur sosial pada masyarakat Gayo berdasarkan Sarak Opat.

Sarak Opat ini sususnannya terdiri dari (a) penghulu atau reje, (b) Petue (sebagai Hakim), (c) Imem yang mengurusu soal-soal agama, dan (d) sendere (rakyat), (Abdullah, 1994:33).

Keempat struktur sosial ini berperan dalam bidangnya masing-masing. Unsur reje bertugas mengurusi masalah kesejahteraan rakyat. Reje ini merupakan memegang kekuasaan yang tertinggi dan bertanggung jawab penuh atas kelangsungan pemerintahannya.

Petue adalah unsur yang banyak berperan dalam bidang pengadilan. Tugasnya adalah mengadili semua perkara yang terjadi dalam pemerintahan. Unsur Imem tugasnya adalah mengurus masalah-masalah yang berhubungan dengan keagamaan.

Unsur sendere (rakyat) sebagai pengerahan tenaga yang terdiri dari seluruh masyarakat di lingkungannya

Adanya perbedaan-perbedaan yang tajam ini dapat diketahui dengan memperhatikan tingkah laku adat di masyarakat. Keturunan reje sebagai tempat yang ter-atas mendapat tempat yang berbeda dengan lapisan petue, imem dan sendere (rakyat).

Dalam menghadiri upacara-upacara ataupun pertemuan-pertemuan lainnya, keturunan reje menempati tempat duduk khusus yang tidak sembarang orang boleh mendudukinya.

Cara berpakaian dan warna pakaiannya juga berbeda dengan masyarakat Gayo lainnya, keturunan reje selalu lebih cenderung memakai pakaian berwarna kekuning-kuningan, karena warna tersebut melambangkan warna kebesaran.

Kekinian perbedaan yang masih jelas antara reje dengan lapisan-lapisan lainnya hanya dari segi panggilan saja. Kepada reje-reje sering kali dipanggil dengan sebutan nama ampun atau reje.

Keturunan reje dalam kehidupan sehari-harinya sudah bias dapat hidup berdampingan dengan keturunan petue, Imem, dan rakyat biasa lainnya. Proses perubahan ini terjadi karena adanya pendidikan formal yang merata bagi seluruh masyarakat.

Perubahan beberapa unsur struktur sarak opat berubah kemudian di masyarakat Gayo pada tahun 1968. Pola baru sarak opat ini dapat di lihat pada strata sosial di perkampungan sebagai strata sosial yang paling bawah.

Di antara unsur-unsur tersebut yaitu adanya geucik, Imem, cerdik pandai dan pemuda, yang masing-masing tidak melahirkan stratifikasi sosial yang turun temurun. Mereka dapat menjabat berdasarkan pada kejujuran, kebijaksanaan, kecakapan, kewibawaan dan umur.

Lapisan sosial masyarakatnya dapat digolongkan menjadi lapisan penguasa, lapisan pengusaha, lapisan ulama, dan lapisan rakyat. Lapisan penguasa terdiri dari penguasa pemerintahan dan pegawai-pegawai negeri.

Seseorang sangat bangga jika anaknya menjadi seorang penguasa dan pegawai negri pada saat itu. Gaji atau pendapatan mereka tidak terlalu dipentingkan bagi mereka. Menjadi pegawai negeri berarti menyandang pekerjaan yang mulia bagi masyarakat Gayo di masa itu.

Lapisan pengusaha terdiri dari pengusaha kebun dan ladang. Setelah kemerdekaan Indonesia, pengusaha kopi muncul sebagai pengusaha besar.

Perkebunan teh Redlong yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada saat itu di kecamatan Bebesan, dialihkan kepada masyarakat untuk dijadikan kebun kopi

Banyak hutan yang dibuka untuk memperluas areal perkebunan kopi. Apalagi pada saat itu pasaran kopi di dunia cukup menguntungkan bagi masyarakat suku Gayo.

Seiring dengan munculnya pengusaha di bidang kopi, muncul pula pengusaha pengusaha di bidang perdagangan. Mereka umumnya sebagai pedagang kopi, pakaian, dan bahan pangan lainnya

Ada pedagang yang langsung mendatangi kebun-kebun kopi dan langsung membelinya saat sebelum panen dengan cara menaksir banyaknya buah yang ada.

Setelah panen mereka akan bawa langsung ke pasar atau ada pula yang melalui proses pengolahan lebih lanjut. Sedangkan pedagang pakaian dan bahan makanan kebanyakan berada di pasar kabupaten dan kecamatan.

Lapisan ulama merupakan lapisan sosial yang sangat mulia di mata masyarakat etnik Gayo. Lapisan ini muncul berdasarkan penguasaan ilmu agama Islam yang luas.

Lapisan ulama ini tidak dapat diturunkan kepada anaknya, sebab yang menjadi ulama ditentukan oleh dasar tingginya ilmu agama yang dikuasai-nya.

Siapa saja berhak menjadi alim ulama, asal mampu memenuhi syarat-syarat sebagai seorang ulama, yaitu selain tinggi ilmu agamanya, juga pembawaannya haruslah kelihatan mempunyai wibawa yang tinggi di mata masyarakat, pandai berdakwah, jujur, bijaksana, rajin dan harus yang rajin beribadah.

Pada waktu dulu banyak anak-anak lelaki Gayo pergi menuntut ilmu agama ke pesantren-pesantren kenamaan seperti di Padang, Bukit Tinggi, dan bahkan ada pula yang sampai menyeberang ke pulau Jawa sana, yaitu di pesantren Tebu Ireng, Gontor, dan sebagainya.

Setelah menamatkan pendidikan-nya di Pesantren-Pesantren tersebut, mereka akan kembali ke tanah asalnya dan membawa banyak perubahan pada masyarakat Gayo, terutama mereka umumnya banyak yang mendirikan sekolah-sekolah keagamaan di kampung mereka.

Lapisan rakyat merupakan lapisan sosial yang dominan. Mereka kebanyakan hidup sebagai petani, seperti menanam padi, palawija, buah-buahan dan sebagainya.

Seseorang yang berada di lapisan rakyat ini dapat pula menembus ke lapisan di atasnya seperti pengusaha atau penguasa asal berjuang keras, ulet, dan mampu. Akan tetapi, untuk membuka lahan perkebunan kopi yang baru agak sulit, karena lahan garapan untuk itu sudah semakin sempit.

B. Sumang; Hukum Pidana Masyarakat Gayo

Bagi masyarakat Aceh Gayo, Sarakopat merupakan pilar utama bagi tegaknya hukum adat Gayo secara umum dan hukum pidana adat Gayo khususnya. Karena sistem sangsi yang bersifat menjerakan dan keras merupakan tipikal dari budaya masyarakat adat seperti halnya masyarakat adat Gayo.

Istilah hukum pidana adat merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yang berasal dari kata Adat Delicten Recht (Hukum Pelanggaran Adat), di dalam struktur sosial masyarakat adat di Indonesia, untuk menyebutkan pelanggaran adat digunakan istilah tersendiri, yaitu salah untuk Suku Lampung, pamali bagi Suku Sunda, sumang dalam istilah Suku Gayo, dan lain-lain.

Sistem sanksi yang demikian merupakan pengejawantahan dari alam pikiran masyarakatnya yang bersifat magis religius, dan sangat menghormati lembaga-lembaga sosial yang berlaku didalam struktur komunitas adatnya.

Dalam menjalankan fungsinya Sarakopat dibantu oleh beberapa organ kenegaraan/kedinasan lainnya, yaitu antara lain; Kejurun Blang, Pengulu Uten, Pengulu Uwer, Pawang Lut, Pawang Deret, Biden (bidan), Harie (humas/jurubicara), Bedel (wakil/pembantu reje), Lebe (wakil/pembantu imem), Banta (sekretaris/ajudan reje),dan Sekolat (wakil/pembantu petue).

Prinsip-prinsip pidana yang dianut oleh hukum pidana adat Gayo secara umum tergambar di dalam 4 (empat) asas hukum yang berisi larangan, yaitu antara lain; Sumang Perceraken (perkataan), yaitu pembicaraan antara pria dan wanita yang tidak pantas.

Sumang Kenunulen (kedudukan), yaitu duduk ditempat yang yang menimbulkan kecurigaan untuk berbuat tidak baik. Sumang Pelangkahen (perjalanan), yaitu berjalan tanpa muhrim, dan Sumang Penengonen, yaitu melihat pria/wanita dengan rasa syahwat.

Dari ke-empat asas hukum pidana adat Gayo di atas, kita dapat merasakan adanya suatu suasana kebatinan yang bersifat magis religius dan betapa kuatnya komitmen komunitas adat Gayo dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan, kedamaian, ketertiban, ketentraman, persaudaraan dan cinta-kasih.

Dalam hal ini semangat kekeluargaan dan persaudaraan dijadikan sebagai landasan yang bersifat fundamental, seperti halnya masyarakat agraris di manapun juga. Semua asas-asas hukum yang terbentuk di dalam suatu komunitas adat bertujuan untuk mempertegas dan memperkuat tali ikatan persaudaraan dan kekeluargaan yang terjalin diantara sesama mereka.

Demikian juga halnya di dalam struktur sosial komunitas adat Gayo yang mana masyarakatnya terbentuk berdasarkan konsep masyarakat agraris maka asas-asas yang terbangun di dalam sistem hukumnya baik hukum yang mengatur tentang hubungan keperdataan seperti jual-beli, perikatan, waris, pidana dan sebagainya, tidak dapat dilepaskan dari semangat kekeluargaan dan persaudaraan itu.

Walaupun demikian bukan berarti semangat kekeluargaan dan persaudaraan itu dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas atau alasan pe-maaf yang dapat menafikan semua unsur kesalahan ( schuld ) yang terdapat di dalam tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang anggota komunitas adatnya.

Walaupun di dalam hukum adat, tidak ditemukan adanya pemisahan yang mencolok antara pengaturan pidana adat dan perdata adat, dalam praktiknya tetap ada perbedaan perlakuan ( treatment ) antara pelanggar pidana adat dan pelanggar perdata adat.

Hukum adat melihat bahwa hukum pidana sebagai hukum publik dan hukum perdata sebagai hukum privat adalah 2 (dua) bentuk hukum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain.

Pemisahan yang tegas antara aturan hukum pidana dan aturan hukum perdata dikenal sejak diberlakukannya hukum barat di Indonesia.

Pada kenyataannya hukum pidana adat sangat dipengaruhi oleh alam pikiran yang bersifat magis religius, masyarakat adat selalu mempertautkan antara alam fana dan alam baka, hukum tuhan dan hukum manusia, yang nyata dan yang gaib, kekuasaan manusia dan kekuasaan tuhan.

Hukum pidana adat secara umum dan khususnya hukum pidana adat Gayo merupakan suatu aturan hukum yang hidup ( living law ) karena hukum pidana adat Gayo mendasarkan keadilan berdasarkan nilai-nilai keadilan yang hakiki yang sesuai dengan semangat keadilan umum masyarakat.

Dengan kata lain hukum pidana adat Gayo adalah aturan hukum yang berdasarkan pada adat dan kebiasaan-kebiasaan yang selama puluhan bahkan ratusan tahun sudah berlaku di tengah-tengah masyarakat adat Gayo.

Sehingga dapat dikategorikan bahwa hukum pidana adat Gayo berjiwa Anglo-Saxon. Hal inilah yang membedakannya dengan hukum pidana barat (Belanda) yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi hukum pidana nasional Indonesia yang sangat bersifat administratif.

Kadang-kadang kebenaran dan keadilan dapat dikalahkan dengan dalil-dalil administratif yang diajukan oleh para pengacara-pengacara di muka sidang pengadilan.

Hukum pidana barat (Belanda) khususnya yang bersumber dari sistem Eropa Kontinental (yang sedang dipraktikkan sekarang di Indonesia) dikenal sebagai hukum pidana yang berkeadilan administratif ( administrative of justice ).

Hal ini disebabkan karena dalam proses pembuktiannya, hanya boleh dilakukan berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan diatur di dalam hukum acara pidana (hukum formil) dan tidak boleh keluar dari hukum acara yang telah ditentukan tersebut.

Keterbatasan itulah yang membuat kadang-kadang keadilan dan kebenaran dapat dikalahkan oleh argumen-argumen administratif yang disampaikan dimuka persidangan pengadilan sehingga semakin mencabik-cabik nilai-nilai dan rasa keadilan hukum masyarakat.

Pada akhirnya muncul citra negatif ( negative image ) bahwa hukum dapat dijual-beli, hukum hanya dijadikan sebagai barang dagangan, hukum dikuasai oleh para mafia hukum, dan sejumlah citra negatif lainnya

Berbeda dengan hukum pidana adat yang menjiwai rasa keadilan hukum tiap-tiap masyarakat adat sehingga hukum pidana adat merupakan salah satu sumber pembentukan hukum nasional Indonesia.

Karena hukum adat berasal dari alam pikiran yang magis religius yang menghasilkan aturan-aturan hukum pidana yang sesuai dengan semangat dan suasana kebatinan suatu masyarakat adat tertentu. Sehingga patutlah kiranya disebut bahwa hukum pidana adat (adat straf recht ) adalah aturan aturan hukum yang hidup ( living law ).

Tetapi pada kenyataannya, keberadaan hukum pidana adat khususnya hukum pidana adat Gayo, di tengah-tengah masyarakat Gayo sendiri sudah semakin tidak populer seiring dengan deras-nya penetrasi hukum pidana barat yang telah di-modifikasi dan kurangnya literatur-literatur dan sumber-sumber hukum pidana adat Gayo.

C. Sarak Opat dalam Sistem Sosial Suku Gayo

Suku Gayo memiliki sistem kekerabatan sekaligus sistem perintahan yang disebut dengan Sarak Opat (Sarakopat ). Setiap kampung dikepalai memiliki oleh seorang gecik. Sarak Opat merupakan simbol bangunan yang berarti empat segi. Sarak Opat terdiri dari beberapa unsur yaitu Reje, Petue, Imem dan Saudere.

Sebagai sebuah kelompok Masyarakat, Suku Gayo hidup dalam komunitas yang memiliki kekhususan dalam sistem sosial maupun sistem politik. Masyarakat Suku Gayo hidup dalam komunitas kecil yang disebut kampong.

Kumpulan beberapa kampung disebut ke-mukiman, yang dipimpin oleh mukim. Sistem pemerintahan tradisional berupa unsur kepemimpinan yang disebut Sarak Opat. Sarak empat adalah bentuk kesatuan masyarakat Gayo.

Dalam sistem pemerintahan adat Gayo, Reje berarti pemegang kekuasaan adat dalam batas-batas daerah tertentu. Petue berate pendamping reje dalam melaksanakan tugasnya.

Imem adalah seorang ahli agama islam. Walaupun begitu imem berada dalam ketentuan adat dan bertugas dalam pelaksanaan upacara pernikahan dan kematian. Dan saudere atau rayat berarti rakyat Gayo.

Sebuah kampong Gayo dihuni oleh beberapa kelompok klan ( belah ). Garis keturunan masyarakat Gayo ditarik berdasarkan prinsip patrilineal. Kelompok kekerabatan terkecil dalam masyarakat Gayo adalah keluarga inti ( saraine ).

Dalam rumah Suku Gayo, normalnya terdiri atas 5 sampai 9 ruangan yang masing-masing ruangan didiami oleh satu keluarga inti ( saraine ) yaitu ayah, ibu, dan anak.

Satu rumah dihuni oleh keluarga yang merupakan satu keturunan menurut prinsip patrilineal yang merupakan kumpulan dari beberapa saraine disebut dengan sara dapur.

Rumah yang ditinggali oleh sara dapur disebut dengan sara omah. Jika jumlah anggota keluarga yang menghuni rumah bertambah maka dibangun rumah baru yang berdekatan dan begitu seterusnya.

Kemudian rumah-rumah yang dibangun semakin banyak dan berkembang menjadi klan. Kemudian perkumpulan beberapa klan tersebut berkembang menjadi sebuah kampon_g dan dipilihlah _Reje atau Raja sebagai pemimpin.

Masyarakat Suku Gayo merupakan masyarakat komunal yang menjunjung solidaritas dan persatuan-kesatuan. Setiap saudere atau rakyat Gayo selalu saling mempedulikan satu sama lain.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, jabatan atau pangkat yang ada di tanah Gayo diwariskan kepada kerabatnya sendiri walaupun kerabatnya tersebut tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan yang merupakan syarat mutlak menjadi seorang pemimpin.

Jabatan reje biasanya akan digantikan oleh anaknya. Anak yang menggantikannya tidak harus anak tertua, melainkan anak yang memiliki tanda-tanda bertuah atau tanda kepemimpinan. Tanda-tanda tersebut akan dilihat oleh guru ( ahli nujum ) kemudian disepakati oleh saudere bersama-sama.

Jika seorang Reje tidak memiliki seorang putra, maka penerus-nya adalah seorang sepupu, keponakan, atau putra saudara yang telah meninggal dunia dan dianggap mampu mengemban jabatan ini. Tugas seorang Reje yang lain adalah menjalankan Edet atau hukum yang tidak tertulis yang berkembang di masyarakat Gayo.

Hukum yang berlaku di masyarakat Gayo sendiri adalah hukum yang berdasarkan kaidah islam sesuai dengan Al-Quran dan hadits. Dalam praktik keseharian di Tanah Gayo, hukum dijalankan oleh Imem dan Edet dijalankan oleh Reje .

Kekinian, sistem Sarak Opat masih digunakan oleh beberapa buah pemukiman yang merupakan bagian dari kecamatan dengan unsur-unsur kepemimpinan terdiri atas: gecik, wakil gecik, imem, dan cerdik pandai yang mewakili rakyat.

Sekarang masyarakat Gayo mengenal lapisan-pelapisan sosial seperti lapisan penguasa, lapisan pengusaha, lapisan ulama dan lapisan rakyat biasa. Sistem sosial Sarak Opat merupakan sistem kekerabatan tradisional suku Gayo yang memiliki nilai kultural tinggi dan selayaknya dipertahankan.

Nilai-nilai kehidupan komunal yang terkandung dalam sistem ini, sekarang sudah jarang ditemukan karena arus modernisasi yang membuat masyarakat hidup semakin individualistis.

Dengan membudayakan kembali nilai-nilai ini maka masyarakat Gayo akan di-dekatkan kembali kepada kebersamaan, kekeluargaan dan persaudaraan antar sesama.

III. Sistem Kekerabaran Orang Gayo

Menurut adat masyarakat Gayo perkawinan endogami menjadi larangan atau pantangan. Dengan demikian, akan memudahkan hubungan genealogis antara satu kampung dengan kampung lainnya.

Seperti sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat Aceh pada umumnya, masyarakat Gayo pun menganut sistem keluarga batih. Rumah tangga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak yang belum menikah.

Jika seorang anak sudah menikah, ia akan mendirikan rumah tangganya sendiri sebagai keluarga batih yang baru menikah, untuk sementara akan menetap pada keluarga batih ayahnya

Ada yang beberapa bulan saja atau sampai lahir anaknya yang pertama. Akan tetapi, ada pula terkecualiannya yang ditentukan oleh sistem perkawinan, apakah ia menetap terus dalam keluarga batih pihak laki-laki atau orang tua perempuan.

Seluruh anggota keluarga batih ikut membantu bekerja sebagai tenaga pelaksana. Dalam pembagian kerja disesuaikan dengan tingkat kemampuan anggota keluarga batih. Bagi orang yang sudah tua dan anak-anak mendapatkan tugas pekerjaan yang lebih ringan, dibandingkan dengan yang muda-muda atau kepala keluarga dalam keluarga batih tersebut.

Semua kegiatan dalam keluarga batih merupakan tanggung jawab bersama dalam keluarga. Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah turun keume (turun ke sawah), turun keume artinya, bekerja di kebun dan menanam sayur-sayuran diladang.

Selain keluarga batih ada juga keluarga Luas. Keluarga Luas ini menempati sebuah rumah besar yang disebut dengan umah timeruang. Rumah ini terdiri dari beberapa bilik (kamar), dan tiap-tiap kamar didiami oleh satu keluarga batih. Tiap-tiap kamar juga dilengkapi dengan dapur masing-masing

Antara satu keluarga batih dengan keluarga batih lainnya dalam satu umah timeruang ini, biasanya akan mempunyai pertalian keturunan ( genealogis ). Pada awalnya umah timeruang ini adalah milik keluarga batih. Tetapi setelah keluarga ini menikah, maka ia akan pindah ke dalam kamar tersendiri

Begitulah seterusnya, setiap ada pernikahan berarti menambah keluarga batih dalam umah timeruang tersebut, maka di dalam umah timeruang terjadilah keluarga besar yang disebut dengan sedere.

Dalam bidang mencari mata pencarian hidup tidak menggambarkan kegiatan sedere, tetapi dilakukan oleh masing-masing keluarga batih, kadang-kadang pada saat tertentu, suatu kegiatan dilakukan bersama-sama sedere, misalnya melakukan pekerjaan disawah

Berhubung pekerjaan tersebut membutuhkan banyak tenaga dan membutuhkan bantuan dari _sedere_nya. Demikian juga dalam menghadapi masalah-masalah keluarga seperti mengadakan musyawarah untuk menyelenggarakan upacara perkawinan dan lain-lainnya haruslah melibatkan seluruh _sedere_nya.

Mereka selalu menghadapi dengan pakat sedere. Kegiatan semacam ini sering diucapkan dalam pepatah-pepatah seperti bulet lagu umut, yang artinya bulat seperti batang pisang, lurus seperti gelas. Maksudnya, untuk mencapai suatu tujuan, setiap kebijaksanaan harus dilakukan berdasarkan musyawarah tiap anggota keluarga dan _sedere-sedere_nya.

Seperti halnya dalam upacara daur hidup ( life cycle ) yang merupakan kegiatan sedere dalam bentuk pakat sedere dengan tujuan agar dapat dicapai suatu kesepakatan dalam melaksanakan setiap kegiatan bersama. Mengenai bentuk-bentuk upacara daur hidup tersebut dapat berwujud pada upacara turun mandi bayi (cukur rambut), bereles (sunat rasul)

Bagi anak laki-laki yang berumur 10 tahun ke atas, upacara perkawinan dan kemudian setelah adanya kematian. Semua kegiatan upacara tersebut merupakan kegiatan sedere.

Namun demikian perkembangan sedere tidak mungkin dapat ditampung dalam umah timeruang karena semangkin banyak terjadi keluarga batih, maka akan semangkin banyak pula membutuhkan bilik (kamar)

Bagi mereka yang tidak tertampung dalam umah timeruang kemudian memisahkan diri ke tempat lain dengan mendirikan rumah baru yang kemudian berkembang pula menjadi umah timeruang seperti tersebut di atas. Walaupun terjadi pemisahan tempat tinggal, tetapi tali keluarga lainnya masih diikat oleh pertalian sedere dan timbullah klen kecil yang disebut dengan kuru.

Kuru ini kemudian dapat juga bertempat tinggal di beberapa kampung. Hal ini dapat terjadi karena adanya perpindahan tempat tinggal di beberapa kampung. Hal ini dapat terjadi karena adanya perpindahan tempat tinggal dan adanya sistem perkawinan exogam.

Menurut adat masyarakat Gayo perkawinan endogami menjadi larangan atau pantangan. Dengan demikian, akan memudahkan hubungan genealogis antara satu kampung dengan kampung lainnya

Adanya pengaruh perkawinan baru disebabkan oleh perpindahan anggota kuru dan perkawinan menyebabkan tidak kentara lagi perhubungan darah yang murni pada suatu kuru, karena proses perkembangan ini masih terjadi terus menerus.

Namun demikian mereka merasa dirinya mempunyai nenek moyang yang sama dan satu sistem sosial serta ikatan tertorial yang sama. Hasil perkembangan kuru yang demikian masih terlihat dalam klen besar yang disebut dengan belah (Abdullah, 1994:33).

Dengan demikian, pada masyarakat Gayo timbul bermacam-macam belah, seperti belah jalil, belah Cik, belah gunung, belah Hakim, belah Bale dan lain-lain.

IV. Seni dan Tradisi Suku Gayo

A. Adat Pinangan dan Perkawinan Gayo

Melukiskan tujuan perkawinan pada masyarakat majemuk, seperti di daerah Istimewa Aceh, yang mempunyai adat istiadat yang demikian beragam dapat dikatakan tidak mudah, secara biologis perkawinan mempunyai tujuan dalam rangka meneruskan keturunan, demikian pula perkawinan itu mempunyai tujuan pokok untuk memenuhi hasrat seksual manusia. Antara tujuan memperoleh anak dan kebutuhan biologis, perkawinan kadang mempunyai kausal, dengan akibat hukum tertentu.

Ada pun masyarakat Gayo khususnya, mengenal bentuk-bentuk perkawinan seperti; Bentuk kawin biasa, kawin lari, dan kawin tikar. Maksud dari perkawinan biasa, sepanjang yang dikenal di dalam masyarakat Aceh Gayo, ialah perkawinan yang berlangsung menurut ketentuan norma agama, yang sekaligus berdampingan dengan norma-norma adat istiadat (hukum adat).

Norma agama yang dimaksud ialah ketentuan menurut hukum Islam, yang diperlakukan secara mutlak, tanpa meninggalkan syarat-syaratnya yang minimal untuk sah-nya perkawinan

Berikutnya adalah bentuk kawin lari, Kawin lari pada masyarakat Gayo disebut meneik (munik) merupakan suatu bentuk perkawinan yang ditempuh dengan cara tidak biasa seperti berlaku pada perkawinan jujur. Kawin meneik itu ada yang dilakukan oleh si gadis itu sendiri ataupun dengan cara bersama-sama dengan laki-laki pasangannya.

Melihat dari cara terjadinya meneik seperti tersebut di atas, maka dapat pula dibedakan atas beberapa cara yaitu: Cara pertama disebut “ tik ” yaitu munaik yang paling umum terjadi pada masyarakat Gayo.

Manakala dua muda-mudi yang sudah sepakat kawin itu, tidak mendapat persetujuan orang tua si gadis, monolak pinangan pihak pemuda baik dengan cara halus ataupun dengan cara kasar. Akibat penolakan itu mereka berdua terpaksa menempuh jalannya sendiri dengan cara kawin lari atau “ munaik ”.

Cara kedua, disebut “ muneik ” yang ditempuh oleh si wanita dengan cara menyerahkan sesuatu bentuk pakaian laki-laki dengan memakai kupiah misalnya, dan kupiah ini diserahkan kepada Tuan Kadli. Hal itu tidak lain bermakna agar Tuan Kadli segera menikahkan dirinya dengan lelaki, pemilik barang tersebut di atas.

Ketiga, apa yang disebut tik sangka yaitu suatu bentuk dari kedua meneik, terjadi apabila seorang wanita lari kawin dengan seorang laki-laki idaman-nya secara bersama-sama, menuju rumah tuan kadli untuk segera minta dinikahkan. Atau dalam hal ini yang bersangkutan melarikan diri ke kampung lain

Bentuk yang terakhir adalah bentuk kawin tikar maksud dengan kawin bentuk ganti tikar, ialah kawin dengan ipar laki-laki atau pun kawin dengan ipar perempuan apabila salah seorang pasangan (suami atau istri) meninggal dunia.

Namun secara umum apa pun bentuk perkawinannya yang ideal menurut pandangan masyarakat di Aceh apabila perkawinan itu berlangsung antara pasangan yang seimbang. Dalam istilah Aceh disebut “ kawin sekufu ”.

Keseimbangan yang dimaksud ialah keseimbangan menurut ukuran keturunan, strata sosial, umur, kekayaan, dan seimbang pula menurut ukuran bentuk dan paras. Hampir semua kelompok adat dianjurkan kawin dengan pasangan yang sepadan.

Karena bagi masyarakat Gayo tujuan lain dari perkawinan adalah dalam rangka peningkatan status sosial. Hal ini terlihat dari cara memandang kedudukan kelompok keluarga istri dan kelompok keluarga suami seolah-olah terdapat suatu garis pemisah yang jelas, sehingga pada kelompok adat lainnya, lebih bersifat membaur dan dipisahkan. Terlebih jika dilihat dari prinsip-prinsip hubungan kekerabatan antar diri.

Tujuan pembentukan dan pembinaan perkauman itu menunjukkan ciri yang bersifat sosial, ekonomis dan religius. Artinya perkauman sebagai suatu kesatuan inti yang mempunyai solidaritas dan sikap tolong-menolong serta rasa in-group yang sangat tebal, di samping perkauman menjadi dasar pendukung kegiatan yang bersifat ekonomis dan religius dengan suatu jaringan kerja sama dan pembagian tugas yang teratur, dalam rangka meneruskan tradisi-tradisi perkauman.

1. Adat Pinangan dalam Masayarakat Gayo

Masyarakat Gayo sangat menjunjung tinggi adat-istiadat yang berlaku pada bangsa mereka. Oleh karena itu, hampir untuk setiap acara yang mereka lakukan, mereka selalu mengikuti hukum adat yang berlaku. Contohnya saja pada adat pinangan sebelum upacara perkawinan.

Untuk setiap upacara adat, masyarakat Gayo memiliki hukum adat untuk mengatur upacara-upacara pada masyarakat Gayo. Hukum adat yang berlaku pada masyarakat Gayo adalah hukum adat yang tidak tertulis dan merupakan kebiasaan-kebiasaan yang diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun temurun.

Hukum adat bagi masyarakat Gayo bukanlah sekadar kebiasaan melainkan selalu terkandung nilai-nilai luhur dan spiritualitas. Seperti terdapat dalam peribahasa yang berbunyi “ murip ikandung edet mate ikandung bumi murid benar mati suci ” (hidup ini harus dikandung adat, sedang mati jelas dikandung tanah) hidup harus dalam keadaan benar sedang mati perlu dalam kedaan suci.

Untuk melaksanakan peminangan atau pinangan Gayo, berikut ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan acara puncak peminangan, yaitu sebagai tahapan permulaan terdiri dari empat bagian dan setiap bagian memiliki perbedaan, yaitu: Kusik, Sisu, Pakok, dan Peden.

Kusik merupakan awal pembicaraan antara ayah dengan ibu dari seorang pria, untuk mencari jodoh anaknya, karena sudah sampai umur, keinginan memiliki menantu ( pemen ), keinginan memiliki cucu ( kumpu ), dan supaya dapat membantu pekerjaan. Sisu adalah hasil pembicaraan kedua orangtua disampaikan kepada keluarga dekat, seperti kepada anak yang sudah berkeluarga, kakek-nenek, wawak, pakcik-makcik, dan lain-lain.

Kemudian Pakok merupakan penjajakan awal kepada anak pria. Penjajakan dilakukan oleh nenek atau bibik ( tutur ringen ). Tujuannya adalah untuk meminta kesediaan anak pria ( win bujang ) untuk dicarikan jodoh. Dalam penjajakan ini nenek dan bibik harus mampu menyakinkan dan memberikan argumentasi yang tepat, supaya anak tersebut dapat menerimanya.

Peden adalah untuk menyelidiki wanita ( etek beru ) untuk dijadikan calon isteri dari anak pria yang bersangkutan. Dari sekian banyak pilihan itu, terakhir dipilih satu di antaranya untuk dicalonkan. Biasanya diputuskan karena cantik ( jeroh ), kaya, taat (agama Islam), dan keturunan orang yang baik-baik, enti bau.

Pada tahap persiapan juga terbagi atas empat bagian juga, yaitu: Risik, Rese, Kono, dan Kinte. Jadi tahap Risik adalah proses setelah peden dan diambil kesimpulan bahwa pilihan jatuh pada salah seorang wanita yang dituju. Yaitu penjajakan awal dari orang tua calon pengantin pria ( aman mayak ) terhadap orang tua wanita ( inen mayak ), apakah anak yang mereka maksudkan sudah dipinang orang atau sudah diberikan izin untuk dipinang, biasanya penyelidikan disampaikan secara bergurau ( bersene )

Bila dalam pembicaraan bergurau diperoleh gambaran, bahwa sang dara belum ada yang melamar dan sudah ada izin untuk dipinang. Maka orang tua calon pengantin pria, yang biasanya famili terdekat seperti nenek atau bibik mendatangi orang tua si wanita dengan membawa bibit-bibitan ( inih ) dalam sumpit ( bebalun ), seperti bibit kacang, jagung, terong, ketumbar, dan lain-lain.

Kedatangan ini disebut dengan melamar ( nentong ) secara resmi. Setelah lamaran diterima dan kedua belah pihak telah menyetujui beban mas kawin ( mahar ) dan permintaan orang tua ( unyuk ) serta menentukan hari pengikatan janji ( norot peri ) dan penyerahan mas kawin dan permintaan orang tua.

Kemudian dalam acara kono, pihak pria harus membawa perlengkapan seperti: Nasi bungkus satu sumpit ( Kero tum sara tape ), Sirih pinang ( mangas ), dan uang yang tidak tertentu jumlahnya

Acara puncak dalam pinangan Suku Gayo disebut Kinte yang diiringi dengan upacara adat. Pihak calon aman mayak beserta kaum kerabat dan jema opat ( sudere, urangtue, pewawe, dan pengulunte ) beramai-ramai ke rumah calon inen mayak. Upacara nginte dilaksanakan untuk penyerahan mahar dan unyuk, penentuan hari H pernikahan, dan menentukan perantara ( telangke ) untuk melaksanakan semua perjanjian kedua belah pihak.

Jika dalam masa kinte ini pihak inen mayak ingkar kepada janji, maka pihak inen mayak harus membayar dua kali lipat dari perjanjian. Sebaliknya jika pihak pihak aman mayak yang ingkar, maka semua pemberian tadi dianggap hangus ( ku langit gih naeh mupucuk, ku bumi gere naeh muuyet ).

Dan bahan-bahan yang dibawa pada saat menginte adalah: Nasi bungkus lima sumpit atau 20 bungkus ( Kero tum lime tape atau 20 tum ), Ikan dan sayur ( pengkero urum poen ), dan Kue-kue ( Penan si lemak lungi ). Selain alat-alat tersebut, pihak pria diharuskan menyediakan: Kerbau atau kambing ( koro gelih ), seperangkat busana ( upuh selingkuh ).

Proses terakhir adalah mugenap, artinya kedua belah pihak menyusun panitia ( sukut ) masing-masing dengan mengundang biak opat ( ralik, juelen, sebet, guru ) jema opat ( sudere, urangtue, pegawe, pengulunte ) tujuannya untuk menentukan seksi-seksi, seperti sahan bernangka, sahan berutem, sahan njerang sahan nango aih. Kemudian menentukan ruangan sitige ( pendehren, pendahrin, kekasihen ).

Tahapan peminangan dalam adat-istiadat Suku Gayo seperti tertera di atas, tidak dilakukan oleh orang tua pengantin pria secara langsung tetapi diwakilkan oleh utusan yang disebut telangkai atau telangake. Biasanya mereka terdiri dari tiga atau lima pasang suami-istri yang masih berkerabat dekat dengan orang tua pengantin pria.

Kekinian, tahapan-tahapan peminangan yang telah menjadi adat mulai terkikis dan memilih proses yang praktis dengan alasan pertentangan adat dengan keyakinan agama. Meskipun di dalam proses lamaran tersebut, terkandung upaya menjalin kekerabatan terutama di pihak laki-laki begitu pun perempuan, di saat-saat pernikahan.

Sejatinya pernikahan adalah salah satu proses daur hidup yang sangat penting dan akan berbicara soal garis keturunan. Dengan keterlibatan kerabat, sanak saudara, bahkan hingga teman dan guru adalah upaya berasosiasi dalam menyatukan dua perbedaan kerabat agar menjadi satu.

2. Upacara Perkawinan Suku Gayo

Upacara pelaksanaan perkawinan di tiap-tiap daerah berbeda, Suku Gayo di Aceh mempunyai ciri khas tersendiri. Ciri khas itu terlihat dalam berbagai aspek, antara lain dalam soal-soal makanan, hiasan pelaminan, menyambut pengantin laki-laki dan sebagainya.

Untuk mengadakan Upacara Perkawinan Suku Gayo, biasanya dilakukan di dua tempat (calon suami dan calon istri) sedangkan khusus untuk malam ”mempelai” atau ”bersanding dua” diadakan di rumah mempelai wanita (rumah si gadis). Upacara-upacara tersebut diantaranya adalah :

Malam Berinai yang berarti memperindah diri dengan berbagai cara menurut cara-cara yang berlaku dalam bersolek. Dengan bersolek memberikan pengertian langsung bahwa pekerjaan itu dilakukan oleh wanita.

Pada waktu berinai, teman-teman sejawat dari pengantin wanita yang sebaya yang akan mendayung biduk rumah tangga pula datang berkunjung ke rumah mempelai wanita. Tata cara inai biasanya dilakukan oleh seorang wanita tua, ataupun oleh perempuan yang telah dewasa yang ahli dalam soal tersebut.

Mengisi Batil adalah upacara memberi sumbangan kepada keluarga pengantin laki-laki maupun pengantin wanita oleh ahli waris masing-masing. Adanya upacara mengisi batil ini memberi petunjuk kepada kita, adanya sikap perasaan bersatu dalam menghadapi ”kerja hidup” maupun ”kerja mati”.

Upacara Berlimau merupakan upacara lanjutan dari upacara berinai. Upacara ini dilakukan sehari semalam lagi sebelum pesta peresmian (duduk bersanding).

Mandi berlimau merupakan mandi terakhir dari calon pengantin wanita sebelum memasuki hidup berumah tangga. Sebelum mandi berlimau, si pengantin wanita sudah didahului memotong andam, memperindah bulu kening, menghias kuku tangan dan kuku kaki dengan gaca (warna merah)

Gaca yang dilekatkan tadi dikelupas dari kuku-kuku jari-jari tangan dan kaki dengan meninggalkan warna merah. Jadi, mandi berlimau artinya mandi pembersihan diri dari sisa-sisa daki dan bahan-bahan lipstik tradisional.

Upacara Mengantar Mempelai atau intat linto merupakan sebutan masyarakat daerah Aceh Gayo, upacara ini disebut dengan istilah malam mahbai dan uoacara ini dilakukan dengan sangat meriah sekali, sering disertai dengan alat-alat bunyi-bunyian, berdzikir, dan membawa barzanzi, serta selawat kepada Nabi.

Upacara Menerima Mempelai maksud dari upacara menerima mempelai adalah upacara saat tibanya pengantin laki-laki beserta rombongan ke rumah pengantin wanita. Pengantin laki-laki disambut oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat serta warga kampungnya.

Upacara Akad Nikah merupakan syarat mutlaknya perkawinan menurut agama Islam, sebelum akad nikah dilakukan, Teungku Kadhi menanyakan keadaan calon laki-laki dan calon pengantin wanita.

Pada upacara akad nikah, terdapat perbedaab waktu di beberapa daerah adat di daerah adat Suku Gayo, akad nikah itu dilaksanakan dalam masa tenggang waktu antara masa pertunangan dan masa peresmian perkawinan.

Hal itu lebih cepat dilakukan untuk menghindari kesibukan-kesibukan yang mungkin akan dihadapi menjelang saat-saat peresmian perkawinan.

Upacara Bersanding adalah kesibukan-kesibukan selanjutnya yang terus berlangsung, ketika pengantin wanita telah di dudukkan terlebih dahulu di atas pelaminan.

Dalam saat-saat yang penuh hiruk-pikuk dan sorak di mana ratusan mata tertuju ke tempat pelaminan, Teungku teulangkee meminta linto baro pada pemimpin rombongan untuk segera dibawa naik bersanding dan didudukkan di sebelah kanan dara baro.

Hal ini terjadi pada semua masyarakat adat di Aceh. Dan upacara yang tidak diabaikan begitu saja adalah Santap Adap-adapan, upacara ini masih berlangsung di dalam masyarakat Aceh begitu juga Gayo.

Upacara Mandi Badimbar adalah pelaksanaan peresmian perkawinan. Upacara mandi ini masih tampak diperhatikan dan dilaksanakan di daerah adat Aceh

Bagi kaum bangsawan, mandi badimbar terdiri dari dua tahapan, pertama setelah bersanding dua, kedua setelah habis halangan maksudnya setelah selesai masa haid bagi kaum wanita. Jalannya upacara, dimulai dengan mengikat kedua pengantin dengan sehelai kain panjang. Pada pinggang dililitkan tujuh helai benang.

Sebelum dimandikan, pengantin, dipeusijuk sebagai upacara terakhir dari rentetan upacara (ditepung tawari) oleh orang-orang tua dengan membaca doa-doa kesejahteraan bagi kedua pengantin.

Pada tahap kedua pengantin telah siap dengan pakaian mandi (kain basahan), keduanya duduk dengan posisi yang berhadapan secara berjongkok, dan diselimuti dengan kain polos berwarna.

Urutan-urutan pemakaian air mandi ialah mula-mula dengan cara disiram dengan air ukup, kemudian diiringi dengan doa-doa dan jampi-jampi, seterusnya disiram dengan air taman, lalu dengan air biasa, kemudian yang terakhir dengan air tolak bala, sambil membaca doa air disiram ke atas kepala masing-masing pengantin

Adapun urutan-urutan upacara sesudah peresmian perkawinan adalah sebagai berikut : Upacara Jemput Pengantin merupakan kunjungan balasan pengantin wanita ke rumah orang tua suaminya. Upacara ini dilangsungkan setelah suaminya ”wo tujoh siploh ” (pulang tujuh sepuluh) dalam saat-saat peresmian perkawinan berlangsung.

Upacara perkenalan dan Beramah Tamah ini, sudah dimulai sejak pengantin laki-laki menginap untuk pertama kali di rumah istrinya. Pada malam itu pengantin laki-laki mengikut sertakan beberapa pemuka masyarakat laki-laki dan wanita dan mulai memperkenalkan antara pihak pemuka pengantin laki-laki dan pengantin wanita

Berikutnya adalah Upacara Perpisahan. Maksud dari upacara ini dilaksanakan oleh orang tua pengantin laki-laki orang tua pengantin wanita dikampung masing-masing. Upacara ini biasanya dilakukan setelah upacara jemput pengantin dan pemulangan kembali daro baro ke rumahnya.

Upacara Tandan Pengantin ini dapat dibagi kepada : tanda pengantin baru laki-laki. Sebagai pelopornya adalah istrinya sendiri, setelah menerima petunjuk-petunjuk dari orang tuanya. Upacara ini merupakan sebuah sarana dan kesempatan untuk pengantin laki-laki berkenalan dan beramah tamah dengan seluruh kaum kerabat istrinya.

Upacara Menghadapi Magang dilakukan sebagaimana upacara tandan pengantin baru, merupakan acara intern keluarga, demikian pula upacara menghadapi magang adalah masalah yang menyangkut dalam keluarga. Justru itu menghadapi magang tidaklah berlebih-lebihan di dalam pelaksanaannya.

Upacara Mengantar Bahan Makanan Dalam istilah daerah adat Aceh, upacara ini lebih dikenal dengan ba eumpang dara baro untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Dan yang terkahir adalah Upacara Pemisahan yang bermaksud menyerahkan tanggung jawab sendiri bagi kedua suami-istri itu oleh orang tua istri.

B. Pakaian Adat Suku Gayo, Salah Satu Busana Pernikahan di Aceh

Pakaian Adat Gayo sebagai busana adat pengantin wanita Gayo, Aceh tenggara dikenal dengan baju Ineun Mayok. Dengan unsur-unsur pakaian pengantin wanita adalah: Baju, Kain Sarung pawak, Ikat pinggang ketawak.

Sedangkan unsur-unsur perhiasan adalah: Mahkota sunting, Sanggul sempol gampang, Cemara, Lelayang yang menggantung di bawah sanggul, Ilung-ilung, Anting-anting subang gener dan subang ilang, yang semuanya ada di sekitar kepala.

Pada bagian leher tergantung kalung tanggang terbuat dari perak atau uang perak tanggang ringgit dan tanggang birah-mani, dan belgong yang merupakan untaian manik-manik.

Kedua lengan sampai ujung jari dihiasi dengan bermacam-macam gelang seperti ikel, gelang giok, gelang puntu, gelang berapit, gelang bulet, gelang beramur, topong, dan beberapa macam cincin sensim belah keramil, sensim genta, sensim patah paku, sensim belilit, sensim keselan, sensim kul.

Bagian pinggang selain ikat pinggang berupa rantai genit rante, dan di bagian pergelangan kaki ada gelang kaki. Unsur busana lain yang sangat penting adalah upuh ulen-ulen selendang dengan ukuran relatif lebar.

Untuk busana adat pengantin laki-laki suku Gayo, Aceh Tenggara disebut dengan Aman Mayok. Pengantin pria mengenakan: Bulang pengkah yang sekaligus berfungsti tempat menancapkan sunting.

Dan unsur lain adalah baju putih, Tangang, Untaian gelang pada lengan, Cincin, Kain sarung, Genit rante, Celana, Ponok atau semacam keris yang diselipkan di pinggang.

Unsur lainnya adalah Sanggul sempol gampang dengan bentuk tertentu sempol gampang bulet dipakai pada saat akad nikah, dan ada bentuk lain sempol gampang kemang yang dipakai selama 10 hari setelah akad nikah.

Sunting sunting yang semacam mahkota itu merupakan susunan perca kertas minyak warna-warni sebagai simbol kebesaran dan keagungan

Baju pria dan wanita dan celana pria biasanya adalah semacam songket yang disebut upuh kerung bakasap. Unsur pakaian yang diberi hiasan adalah upuh ulen-ulen, baju wanita, baju kerawang, dan ketawak.

Motif-motif hiasan yang selalu muncul pada ketiga unsur pakaian ini adalah: mun berangkat atau mun beriring (awan berarak), pucuk rebung (pucuk rebung), puter tali (pilin berganda), peger (pagar), matan lo (matahari), ulen (bulan).

Motif mun berangkat merupakan simbol kesatuan atau kesepakatan, pucuk rebung bermakna ikatan yang teguh, puter tali bermakna kerukunan atau saling tenggang, peger bermakna ketahanan dan ketertiban, matan lo dan ulen bermakna kekuatan yang menyinari alam semesta termasuk manusia itu sendiri.

Motif-motif di atas dijahitkan dengan benang berwarna putih, merah, kuning, dan hijau pada latar warna hitam pada selendang upuh ulen-ulen. Kecuali motif matahari dan bulan, motif-motif lainnya dituangkan pula pada baju wanita dengan latar berwarna hitam. Motif pada stagen ketawak berlatar kain warna merah muda atau merah bata

Belakangan latar kain tempat menuangkan motif tadi menjadi sangat bervariasi, tergantung pada selera penjahitnya, misalnya biru, kuning, merah, cokelat, dan lain-lain. Unsur pakaian itu bukan lagi untuk suatu upacara adat seperti perkawinan, tetapi dipakai dalam upacara yang bersifat resmi lainnya.

Perkembangan ini ada kecenderungan sebagai memperkuat identitas atau kebanggaan etnik. Pakaian semacam ini dipakai para pejabat dalam menerima tamu terhormat yang datang dari luar daerah. Tamu terhormat itupun disambut dengan tarian yang penarinya menggunakan baju adat, baju ketawang dengan berselimut upuh ulen-ulen.

Motif-motif yang terdapat pada upuh ulen-ulen, ketawang, dam ketawak, memiliki makna, diantaranya adalah: Mun berangkat atau mun beriring (awan berarak) adalah simbol kesatuan atau kesepakatan.

Pucuk rebung (pucuk rebung) adalah simbol ikatan yang teguh. Puter tali (pilin berganda) adalah simbol kerukunan atau saling tenggang. Peger (pagar) adalah simbol ketahanan dan ketertiban. Dan Matan lo (matahari) dan ulen (bulan) adalah simbol kekuatan yang menyinari alam semesta termasuk manusia itu sendiri.

C. Didong; Tembang-Tembang Merdu Dari Gayo

Di ujung utara rangkaian Bukit Barisan di Pulau Sumatra, terletak dataran tinggi Gayo yang merupakan tempat orang Gayo bermukim. Di tempat ini mereka terbagi dalam beberapa kelompok yang disebut dengan orang Gayo Lut, orang Gayo Deret, orang Gayo Lues dan sebagainya.

Dari orang Gayo ini muncul kesenian yang dikenal dengan nama kesenian saman. Salah satu kesenian rakyat lainnya adalah Didong, suatu bentuk kesenian yang luwes menyesuaikan diri dengan jaman dan lingkungan.

Sejak kapan kesenian Didong ini dikenal, hingga kini belum diketahui dengan pasti, demikian pula arti kata Didong yang sesungguhnya. Ada orang yang berpendapat bahwa kata “didong” mendekati pengertian kata “dendang” yang artinya” nyanyian sambil bekerja atau untuk menghibur hati atau bersama-sama dengan bunyi-bunyian”. Dalam bahasa Gayo dikenal dengan kata “denang” atau “donang” yang artinya mirip dengan hal tersebut.

Menurut legenda Gajah Putih yang dikenal di Gayo atau di Aceh pada umumnya, dikatakan untuk membangkitkan gajah yang enggan bangun dari pembaringannya dilakukan dengan cara berdendang yaitu dengan Didong. Akhirnya Didong menjadi sarana untuk menyalurkan perasaan, pikiran, keinginan dari seseorang kepada pihak lain dalam bentuk kesenian.

Kesenian Didong terwujud dari perpaduan beberapa unsur seni yaitu seni sastra, seni suara dan seni tari. Kesenian ini dapat berjalan searah dengan kebutuhan jaman.

Pada suatu periode di masa lalu sering diselenggarakan pertandingan Didong yang berlangsung dengan nyanyian berteka-teki. Tema dari nyanyian teka-teki tersebut sesuai dengan keperluan, misalnya dalam upacara perkawinan, upacara mendirikan rumah, upacara makan bersama setelah panen dan sebagainya

Grup kesenian didong biasanya terdiri dari para “Ceh” dan anggota lainnya yang disebut dengan “Penunung”. Ceh adalah orang yang dituntut memiliki bakat yang komplit dan mempunyai kreativitas yang tinggi. Ia harus mampu menciptakan puisi-puisi dan mampu menyanyi, yang tentunya harus mempunyai suara bagus. Penguasaan terhadap lagu-lagu juga diperlukan karena satu lagu belum tentu cocok dengan karya sastra yang berbeda.

Pagelaran Didong ditandai dengan penampilan dua grup pada suatu arena pertandingan. Setiap grup biasanya terdiri dari kurang lebih 30 orang. Biasanya dipentaskan di tempat terbuka yang kadang-kadang dilengkapi dengan tenda.

Selama semalam suntuk grup yang bertanding akan saling mendendangkan teka teki dan menjawabnya secara bergiliran. Benar atau tidaknya jawaban akan dinilai oleh tim juri yang ada.

Penampilan Didong mengalami perubahan setelah Jepang masuk ke, Indonesia. Sikap pemerintah Jepang yang keras telah pemporak-porandakan bentuk kesenian Didong. Dalam keadaan demikian syair-syair Didong berubah menjadi kesan bernada protes terhadap kekuasaan penjajah Jepang.

Setelah proklamasi kemerdekaan kesenian Didong mulai berfungsi lagi. Didong mengobarkan semangat kegotong-royongan. Didong dapat digunakan untuk mencari dana pembangunan gedung sekolah, madrasah, mesjid, bahkan juga pembangunan jembatan. Dengan demikian Didong menjadi sarana ampuh untuk pembangunan fisik.

Dalam tahun-tahun pergolakan DI/TU sekitar periode akhir tahun 1950-an kesenian Didong terhenti karena saat itu kesenian Didong dilarang oleh DI/TU. Masyarakat Gayo tidak dapat dipisahkan dengan kesenian didong, maka lalu muncul permainan Saer yaitu suatu permainan yang sifat penampilannya hampir sama dengan Didong. Perbedaan Didong dengan Saer hanya dalam unsur gerak dan tari. Tepukan tangan yang merupakan unsur penting dalam Didong, tidak dibenarkan dalam Saer.

Ternyata teknologi modern juga ikut mempengaruhi perkem-bangan kesenian Didong. Muncul pengeras suara membuat kesenian Didong banyak dipergunakan oleh orang-orang yang mengadakan pesta. Kemudian munculnya kasset membuat para seniman dari berbagai grup bermain-main memasarkan diri lewat kasset. Akhirnya pesta perkawinan tidak lagi mengundang seniman Didong, tetapi cukup mempergunakan pengeras suara dan radio kasset. Akibatnya kesenian Didong pun lesu kembali.

Pihak pemerintah juga pernah menggalakkan Didongbanan yaitu Didong wanita. Pada mulanya memang menarik perhatian, tetapi hambatan utamanya adalah perubahan status dari gadis-gadis pemain Didong. Bila telah menikah sulit diharapkan untuk melanjutkan kegiatannya dalam seni Didong ini. Oleh karena itu hanya Didong yang dimainkan oleh pria yang hambatannya agak kecil, seperti telah hidup secara tradisional dari masa ke masa.

Fungsi Didong. Didong mempunyai fungsi yang majemuk dan selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan masyarakat Gayo sendiri. Didong dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial, penerangan, pendidikan, hiburan, memelihara nilai dan norma adat dan juga penyaluran ketegangan sosial.

Sebagai alat kontrol sosial disampaikan melalui kritik-kritik yang biasanya ditujukan kepada lawan bertanding. Kritik umumnya mengenai kelemahan, kepincangan dan sebagainya yang terjadi dalam masyarakat. Di samping itu Didong juga sangat efektif dipergunakan sebagai alat penerangan, misalnya melalui puisi Didong dapat dijelaskan Pancasila kepada masyarakat pedesaan, yang umumnya tingkat pendidikan mereka masih rendah.

Sejak awal hingga sekarang fungsi Didong sebagai hiburan tidak pernah tergeser. Didong bagi seniman merupakan sarana untuk menyalurkan karya seni yang indah; dan bagi anggota masyarakat Didong dapat mereka nikmati sebagai karya seni yang dapat mengisi kebutuhan akan hiburan yang menimbulkan rasa indah.

Pada masa lalu Didong diadakan sehubungan dengan upacara-upacara perkawinan dan pesta-pesta lainnya. Pada Ceh dalam pertandingan Didong memilih tema karangannya berkisar pada masalah yang sesuai dengan upacara yang diselenggarakan. Pada upacara perkawinan akan disampaikan teka-teki yang berkisar pada aturan adat perkawinan.

Dengan demikian berarti seorang Ceh harus menguasai secara mendalam tentang seluk beluk adat perkawinan, disamping seorang Ceh harus selalu berusaha mencari bentuk-bentuk karya yang baru dan lebih indah. Dengan cara demikian pengetahuan masyarakat tentang adat dapat terus terpelihara. Nilai-nilai yang hampir punah akan dicari kembali oleh para penyair untuk keperluan kesenian Didong.

Di tanah Gayo seperti halnya di daerah-daerah lain terdapat kelompok-kelompok yang satu dengan yang lainnya bersaing atau kurang serasi atau berbeda pendapat. Hal ini dapat terjadi misalnya pada perkawinan satu kelompok keluarga dengan kelompok lainnya, karena sesuatu hal dapat terjadi ketegangan sosial, bahkan tidak sedikit yang berakhir dengan ketegangan fisik. Kesenian Didong dapat menjadi sarana untuk menetralisir ketegangan tadi dan terjalin keseimbangan antara kelompok satu dengan kelompok lainnya.

Selain itu yang telah terbukti, Didong dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan dana. Misalnya terjadi pada masa awal kemerdekaan. Didong dapat dipergunakan untuk mencari dana pembangunan sekolah, mesjid, madrasah, bahkan untuk pembangunan jembatan

Berbicara mengenai pelestarian kesenian ini tentu tidak dapat dilepaskan dari tokoh-tokoh yang berjasa dalam pengembangan dan pelestarian kesenian Didong. Beberapa nama yang dianggap berjasa antara lain: Ceh Tjuh Ucak, kemudian ada nama Muhammad Basir Lakkiki yang menguasai perihal lagu-lagu, juga Abd. Rauf, Ecek Bahim, Sali Gobal dan Daman.

Nama-nama yang juga tidak mungkin dilupakan adalah Idris Sidang Temas, Sebi, Utih Srasah, Beik, Tabrani, Genincis, S. Kilang, Ibrahim Kadir, Mahlil, Bantacut, Dasa, Ceh Ucak, Suwt, Talep, Aman Cut, Abu Kasim, Syeh Midin, M. Din, Abubakar, Ishak Ali dan lain-lainnya.

Tanpa tokoh-tokoh tersebut dapat diperkirakan bahwa kesenian Didong dalam perjalanannya berkembang lambat bahkan mungkin terhenti. Kalau hal itu terjadi, daerah Gayo akan menjadi sunyi dari tembang-tembang merdu, beribu-ribu bait puisi mungkin tidak akan lahir.

Dalam kesenian Didong sesungguhnya tersimpan suatu daya yang dapat mendorong timbulnya dinamika. Berupaya mencari sesuatu yang menyebabkan timbul sikap kritis dan memacu kreativitas tinggi, sehingga lahir karya-karya seni yang indah dan bermutu tinggi

Gayo hanyalah salah satu dari ratusan identitas suku di Indonesia. Kita wajib mengenali satu persatu. Keseluruhannya merupakan satu identitas bangsa yang besar. Kita boleh berbangga akan keluhuran nilai-nilai budaya bangsa kita.

D. Senjata dalam Budaya Suku Gayo; Jenis dan Peruntukan

Kehidupan manusia di suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh faktor genetik nenek moyang dan kondisi alamnya yang kemudian membentuk suatu kebudayaan.

Dalam hubungan itu, Parsons (1985) mengatakan bahwa kebudayaan adalah sistem simbol yang menekankan pada tindakan manusia sebagai pelakunya, yang memiliki sistem budaya yang terdiri dari sistem kepercayaan (bagian dari religi), sistem pengetahuan, sistem nilai moral, dan sistem pengungkap perasaan atau ekspresi

Begitu pula dengan masyarakat Gayo. Kehidupannya yang dibentul oleh alam pegunungan, mengarahkan segala pengetahuan kebudayaan mereka berkaitan dengan alam rimba, segala sesuatu tentang hutan dan seluk-beluknya. Hal tersebut diantaranya tergambar dalam alat teknologi yang mereka ciptakan, salah satunya adalah senjata.

Senjata adalah alat yang dibuat oleh manusia untuk keperluannya dalam menghadapai lingkungan dimana manusia itu berada. Biasanya senjata-senjata itu dipergunakan dalam rangka membela diri, untuk kepentingan berperang, untuk kepentingan menyerang lawan dan dalam hubungan berburu hewan di hutan. Adapun yang di ketengahkan di sini adalah khususnya senjata-senjata yang menyangkut penggunaannya dalam hubungan antara manusia dengan manusia.

Mengenai macam-macam senjata tradisional yang banyak dipergunakan pada masyarakat etnik Gayo di antaranya adalah :

Mermu adalah sejenis senjata yang mirip dengan parang. Senjata ini juga merupakan alat penyerang musuh

Berikutnya adalah Laju yaitu sejenis senjata yang menyerupai pedang. Universitas Sumatra Utara.

Lalu Cerike yaitu senjata yang menyerupai pisau.

Sementara Lorah yaitu pisau yang berfungsi selain untuk keperluan rumah tangga, juga dapat digambarkan sebagai senjata dalam melawan musuh.

Dalam sisi kepercayaan, masyarakat Gayo memiliki kepercayaan terhadap kesaktian yang dimiliki seseorang, dalam bentuk kebal senjata. Maka terciptalah senjata yang bernama Pedang Temor. Sejenis pedang yang dibuat dari kayu nibong, Senjata ini dipakai untuk melumpuhkan musuh yang tidak mempan terhadap besi (orang kebal)

Ada pula jenis senjata yang terbuat dari kayu yang bernama Tikon Lapan Sagi. Senjata tradisional yang berasal dari kayu ini dibuat sedemikian rupa sehingga bersegi delapan. Pada umumnya terbuat dari kayu setur, kayu selon dan kayu temor/nibong. Senjata ini dimiliki oleh perorangan maupun kelompok.

Selain Tikon Lapan Sagi ada juga senjata kayu lainnya yang bernama Tikon Ruih Tuini atau Aci-aci. Perbedaannya senjata ini terbuat dari kayu yang berduri dan yang awet. Pada umumnya dibuat dari kayu yang banyak durinya.

Khusus untuk seorang perempuan, menurut Rusli Sufi (1984) dikenal senjata yang bernama Pating Berpucuk. Senjata ini terbuat dari tusuk konde atau digunakan selain sebagai senjata juga sebagai tusuk konde.

Jika seorang wanita diserang lawan/musuhnya, maka untuk melawan lawan musuhnya tersebut, wanita tersebut akan menggunakan tusuk sanggulnya. Pada umumnya tusuk sanggul atau Pating Berpucuk ini dibuat dari tembaga

Berikutnya adalah Leming Kapak, senjata ini sejenis lembing yang pada masyarakat Gayo disebut dengan Kunyur atau lembing yang gagangnya dari Mano (rotan besar). Panjang keseluruhannya sekitar 2 meter

Ada juga gagang yang terbuat kayu yang diraut sedemikian rupa. Matanya terbuat dari besi yang cukup tajam dengan ujung yang sangat lancip. Panjang mata itu sekitar 30 cm atau 35 cm. Jenis senjata ini pada umumnya digunakan untuk menombak atau mengejar babi dan gajah.

Dan yang terakhir adalah Ali-ali, sejenis senjata yang terbuat dari tali kriting (yang berasal dari kulit kayu sejenis rami ) dan juga kulit kambing. Senjata ini dipegang pada tangan dengan menggunakan anak pelempar dari batu sebesar genggaman dan kemudian dilemparkan pada musuh.