Penggunaan gelar rakryan mulai rajin dipergunakan pada masa Pu Sindok abad ke-10 di Jawa Timur dan berlangsung hingga zaman Kerajaan Kadiri, Singasari, dan Majapahit. Raka adalah seorang pemimpin atau penguasa yang telah berhasil menguasai sejumlah wanua (komunitas desa) yang disebut watak.
Ada pun wanua adalah wilayah kecil yang dipimpin oleh seorang rama (bapak desa), dan gabungan dari sejumlah wanua disebut watak di mana namanya diberikan pada raka. Dewan yang terdiri atas para rama disebut karaman (arti harfiahnya “tanah para rama ”).
Cukup banyak nama penguasa dan raja Jawa yang bergelar raka, misalnya Raka i Pikatan (Raka dari wilayah Pikatan) dan Raka i Mataram Sang Ratu Sanjaya ( raka dari Mataram yang bernama Ratu Sanjaya).
Ada pun gelar rakryan (kadang ditulis rake[y]an ) kemungkinan besar merupakan gabungan dari kata raka dan aryan dan merajuk kepada gelar jabatan administrasi kerajaan.
Misalnya, rakryan mapatih i hino, rakryan mapatih i halu, dan rakryan mapatih i sirikan yang hanya dijabat oleh para-putra raja, atau rakryan kanuruhan yang dipakai oleh pejabat setingkat perdana menteri, atau rakryan binihaji untuk menyebut istri raja.
Rakryan kanuruhan, selain dapat menerima perintah dari raja atau rakai maha mantra, juga bisa memberikan anugerah sima kepada pejabat desa. Hingga kini, kata raka masih digunakan oleh sejumlah penduduk Jawa Barat, Tengah, dan Timur, dengan arti yang menyempit, yakni panggilan untuk kakak kandung.
Prestise dan Prestasi Para Raka
Biasanya untuk meningkatkan prestisenya, raka ini membuat sejumlah bangunan suci. Para raka ini kerap membuka tanah untuk dianugerahkan kepada komunitas Hindu dan/atau Buddha dalam rangka memperoleh kharisma religius.
Hubungan para raka dengan kaum agamawan ini bersifat mutual, karena sebagai balas-jasa atau ungkapan rasa terima kasih, kaum agamawan ini, baik Hindu maupun Buddha, menganugerahi para raka dengan gelar-gelar simbolis bersifat India (terutama maharaja).
Dan jika seorang raka telah diberi gelar maharaja, gelar rakai atau rake lazimnya tetap digunakan, misalnya pada Sri Maharaja Raka i Kayuwangi yang berarti bahwa penguasa ini sebelum bergelar raja merupakan raka dari Kayuwangi. Bandingkan gelar raja atau maharaja dari India dengan dua gelar lain yang setingkat, ratu dan datu(k ) yang berasal dari bahasa Nusantara asli.
Setelah menjadi raja, seorang raka yang paham akan kedudukan pentingnya pasti mengeluarkan prasasti-prasasti. Dyah Balitung, misalnya, raka di Watukura, mengeluarkan prasasti yang menyatakan bahwa dirinya keturunan Sanjaya, pendiri Kerajaan Medang i Bhumi Mataram (Kerajaan Medang yang beribukota di Bhumi Mataram), dan menyebutkan nama para pendahulunya yang sah.
Karena para raka yang telah menjadi raja selalu membebaskan sima swatantra atau tanah ( wanua ) tempat komunitas keagamaan berdiam, agar kerajaaan memperoleh kas negara maka mereka memungut pajak ( drwya haji ) dan kerja-bakti dari desa-desa lain yang langsung berada di bawah kekuasaan mereka.
Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa pada masa itu terdapat tiga lapis masyarakat:
- Kaum agama yang terdiri atas para rohaniawan Hindu atau Buddha dan yang menguasai dan menjamin bahwa desa-desa kaum tersebut bebas dari pajak.
- Lingkungan keraton yang berkuasa di atas para raka lokal (dengan bantuan agamawan), dan
- Desa-desa biasa yang dipunguti pajak oleh raja dengan perantaraan para pemungut pajak ( mangilala drwya haji atau “mereka yang memanen pajak untuk raja”) dan yang juga dapat dianugerahkan sebagai lungguh ( watak ) kepada para raka yang kesetiaannya dibutuhkan raja.
Hubungan antara raka dengan masyarakat desa ( anak thani atau anak wanua ) yang dipimpin oleh rama tentu didasarkan atas kepentingan masing-masing pihak.
Dari kaum tani ini, yang membantu para raka membabat hutan untuk dijadikan lahan pertanian, para raka memperoleh surplus langsung yang masuk ke istana. Surplus ini dipergunakan oleh para raka untuk dihibahkan kepada kaum agama sebagai drwya hyang atau bwat hyang alias pajak untuk dewata.
Maksud dari pemberian drwya hyang ini tidak lain adalah agar para agamawan melaksanakan ritual keluarga kerajaan dengan baik dan menjaga candi-candi yang kebanyakan merupakan tempat pemujaan leluhur raja atau raka.
Sebagai langkah memperbesar kharismanya, raka-raka ini saling bersaing menetapkan tanah-tanah sima, sementara sebagai langkah memperbanyak kekayaan mereka rajin mengembangkan budidaya padi di wanua-wanua. Untuk itu, diadakan perluasan areal persawahan dengan mengurangi tanah ladang ( tegal ) dan rawa ( renek ) dan mengembangkan irigasi tetap dengan proyek hidraulik secara besar-besar.
Berita tentang perluasan areal persawahan ini terdapat, misalnya, pada Prasasti Ngabean yang memuat perintah raka Kayuwangi pada 801 S (879 M).
Prasasti ini menyebut “lahan kering di Kwak” atau tegal i Kwak (kini dekat Magelang) yang “diberi tanda batas untuk dijadikan sawah” ( sinusuk gawayan sawah ) dan diperuntukkan “bebas pajak bagi candi di Kwak” ( sima nikanang prisada i Kwak ).
Prasasti lain, yakni Prasasti Polengan yang ditemukan di selatan Yogya dan berjumlah enam buah dan dibuat antara 872-880 M, mengabarkan sejumlah anugerah tanah kepada Candu Gunung Dewata (prasada i gunung hyang) yang mungkin terletak di selatan Jawa Tengah.
Di antara anugerah-anugerah itu terdapat anugerah dari seorang raka dari Sirikan bernama Pu Rakap yang mengembalikan “kepada para dewa 4 tampah sawah di tempat yang bernama Humanding” ( sawah tampah 4 i Humanding ), bagian wilayah Mamali, yang sebelumnya merupakan pemberian dari Rakai Kayuwangi sendiri ( dmakan sangka i sri maharaja rakai Kayuwangi ).
Sementara, Prasasti Taji yang ditemukan di dekat Ponorogo, Jawa Timur, dan terdiri dari empat lempengan kuningan dan berangka tahun 901 M (823 S), memberitakan cukup rinci tentang didirikannya Candi Dewasabha (tidak diketahui tempatnya) oleh raka dari Watu Tihang sesuai dengan kehendak raka dari Watukura, Raja Dyah Balitung.
Dalam menjalankan tugasnya, raka Watukura ini mematoki ( manusuk ) sejumlah “kebun” ( lmah kbuan-kbuan ) di negeri Taji ( watak Dmung) dengan persetujuan para rama atau kepala desa bersangkutan, lalu menambahkan “1 lamwit persawahan” ( muang sawah i Taji salamwit ).
Raka i Mahamantri (Raka i Mapatih): Hino, Halu, Sirikan, dan Wka
Pada awal abad ke-8 hingga awal abad ke-10 di Jawa Tengah dikenal empat gelar yang disimpan setelah gelar rakai mahamantri, yaitu hino, halu, sirikan, dan wka. Walau prasasti-prasasti tidak menyebutkan secara rinci tingkatan kepangkatan keempat jabatan ini. Namun kemungkinan besar raka i mahamantri hino menduduki hierarki tertinggi, tecermin dari penggunaan gelar tersebut ketika orang bersangkutan kemudian menyandang gelar raja.
Yang pasti, gelar-gelar hino, halu, sirikan, dan wka tidaknya melukiskan tempat lungguh atau tempat asal pemiliknya, melainkan menggambarkan tingkatan jabatan dalam sistem pemerintahan.
Sejumlah prasasti semasa Pu Sindok memperlihatkan bahwa raja bersangkutan tetap menggunakan gelar hino di samping nama diri dan nama abhiseka atau anumertanya dan mengundang tasfiran bahwa pemilik gelar i hino adalah putra mahkota. Namun, pendapat bahwa pemilik gelar I hino adalah putra pertama raja mengundang banyak pertanyaan sejarawan, mengingat Sindok pun, selain menggunakan gelar hino, juga memakai gelar halu ketika menjadi raja Medang di Tamwlang.
Pada masa pemerintahan Dyah Tulodhong, Sindok menjabat sebagai raka i mahamantri halu, sedangkan pada masa pemerintahan Dyah wawa ia naik pangkat menjadi raka i mahamantri hino.
Yang membuat “kekacauan” bertambah adalah kenyataan bahwa patih Sindok pun bergelar Rakryan Mahamentri Halu Pu Sahasra saat Pu Sindok bergelar Sri Maharaja Rake Halu Sri Isanawikrama Dharmottunggadewa; dan ketika Pu Sindok bergelar Sri Maharaja Rake Hino (Prasasti Hering, 934 M), maka Pu Sahasra pun bergelar Rake Hino.
Airlangga pun memakai gelar rakai halu ketika dirinya menjadi raja Kahuripan (Sri Maharaja Rakai Halu Sri Dharmawangsa Airlangga Anantawikramottunggadewa), sementara Bameswara (1117) dan Sarwweswara (1159) menggunakan gelar sirikan. Pada sejumlah prasasti keluaran 850 – 939 keempat gelar tersebut tidak disebut secara konsisten, urutan maupun jumlahnya.
Gelar hino memang acap dituliskan pada urutan pertama, namun sejumlah prasasti lainnya menempatkan halu, sirikan, dan wka pada urutan pertama. Walau penyebutan keempat gelar ini tidak selalu konsisten, namun gelar hino, halu, dan sirikan hanya diperbolehkan dipakai oleh bangsawan tingkat tinggi yang selalu berada di istana dan putra/putri raja sekelas Pu Sindok, Airlangga, dan Bameswara serta Sarwweswara, karena tidak jarang digunakan pada nama dan gelar raja-raja Jawa.
Tidak menutup kemungkinan pula bahwa ketiga jabatan hino-halu-sirikan dapat diduduki oleh mereka yang bukan keturunan langsung raja namun masih memiliki kekerabatan dengan sang raja, adik raja misalnya. Namun, untuk masa selanjutnya, terutama era Singasari dan Majapahit, jabatan rakryan (sebagai pengganti rakai ) mahamantri tidak lagi harus dipegang kerabat atau putra raja.
Para mahamantri ini rupanya memiliki pegawai sendiri yang menjadi bawahannya ( wadwa ) yang dikenal dengan sebutan parujar (juru bicara), citralekha (juru tulis), dan pangurang (pemungut pajak). Setiap mahamantri memiliki tugas yang relatif berbeda satu sama lain dan dengan begitu memiliki staf masing-masing. Berikut adalah para staf atau pegawai yang dimiliki masing-masing mahamantri berdasarkan Prasasti Ramwi yang bertarikh 804 Saka:
- Raka i hino memiliki dua orang parujar (masing-masing bergelar kandamuhi dan watu/wungkal warani ) dan seorang juru kanayakan i hino.
- Raka i halu (disebut juga watu tihang ) memiliki seorang parujar (bergelar wimaga / wisaga ), pangurang, dan pejabat rendahan lain yang disebut tuhan ni kanayakan i watu tihang.
- Raka i sirikan memiliki parujar (disebut hujung galuh ), pangurang, wahuta, dan citralekha.
- Raka i wka memiliki parujar (bergelar wiridih dan halangmanuk ), pangurang, dan citralekha.
Akan tetapi, pada masa Pu Sindok, muncul koordinasi di antara staf-staf para mahamantri, yang tecermin dari penggunaan istilah rakryan mapinghe kalih pada masa Sindok dan rakryan mahamantri kalih pada masa Kadiri.
Bedanya, pegawai rakryan mapinghe kalih terdiri atas rakai hino dan rakai wka dan pegawai rakryan mahamantri kalih terdiri atas rakai halu dan rakai rangga. Di bawah para mahamantri ini terdapat sebuah jabatan, yakni samget atau pamget.
Pada masa Medang hingga Kadiri, di antara para samget ini terdapat jabatan yang disebut tiruan yang bertugas mengurusi masalah-masalah keagamaan. Tiruan ini juga memiliki pegawai bawahan seperti parujar (yang menggunakan gelar dapunta di depan nama dirinya), citralekha, dan tuhan.
Pada masa tertentu bisa terjadi seorang rakai wka naik jabatan menjadi rakai halu, atau di zaman Airlangga seorang rakai pangkaja naik menjadi rakai halu karena orang bersangkutan yang naik jabatan itu ternyata adik Airlangga sendiri yang berhak mendapat gelar halu.
Juga pada masa Rakai Kuyuwangi, disebutkan Pu Catura yang semula menjabat rakai wka kemudian naik pangkat menjadi rakai halu menggantikan Pu Arga. Meski demikian, perubahan gelar rakai yang menyangkut pergantian daerah lungguh sebagai penguasa daerah biasa (bukan pejabat tinggi kerajaan di pusat/ibukota) belum pernah dijumpai dalam satu prasasti pun.